Polemik Ijazah Jaksa Agung, Menko Polhukam Diminta Bentuk Tim Investigasi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Isu perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin memunculkan polemik perihal etika pejabat negara. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengklarifikasinya, namun jejak digital informasi pendidikan yang menuliskan ST Burhanuddin lulusan UI-Undip masih tersisa di website resmi kejaksaan.

Menko Polhukam Mahfud Md diminta membuat tim investigasi untuk menyelesaikannya.

“Jaksa Agung harus mengklarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?,” kata pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Erwin mengatakan adanya kesalahan tersebut harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, bukan sekelas Kapuspenkum. Dia beralasan, perbedaan data tersebut pasalnya sudah menjadi konsumsi publik, sehingga ST Burhanuddin harus menyampaikan secara terbuka.

“Ini isu yang serius dan mempengaruhi kredibilitas kejaksaan. Oleh karena itu, dalam waktu yang masif, publik harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung,” tutur Erwin yang juga koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) itu.

Erwin juga mendesak Menko Polhukam Mahfud MD untuk membuat tim investigasi independen untuk menyelidiki masalah tersebut.

“Pada sisi lain, saya setuju dengan usul Menko Polhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi,” tegas Erwin.

Erwin mengatakan investigasi tersebut juga meliputi asal mula dari mana pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. Jika membuka buku Laporan Tahunan Kejaksaan tahun 2012 yang telah dicetak dan disebarluaskan, kata Erwin, profil ST Burhanuddin terpampang nyata dengan latar belakang pendidikan yang sama dengan versi website. Artinya, kata Erwin, pembiaran telah dilakukan selama bertahun-tahun dan yang bersangkutan diduga tidak memiliki niat untuk melakukan klarifikasi.

“Sementara itu, untuk universitas yang diklaim sebagai almamaternya, membuat klarifikasi secara resmi terkait info yang berkembang di publik,” tegas Erwin.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa jenjang latar belakang pendidikan ST Burhanuddin sesuai dengan yang ada di buku pidato pengukuhan profesornya. Menurutnya, riwayat pendidikan Jaksa Agung tercatat secara resmi dalam dokumen dan data di Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

Yaitu, jika Burhanuddin pernah menempuh pendidikan Strata 1 di Universitas 17 Agustus Semarang, kemudian Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan pendidikan terakhir Strata III Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

“Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah,” kata Eben.

Berikut perbedaan versi rekam jejak pendidikan Jaksa Agung:

Versi Instagram Kejaksaan Agung:

1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1980
2. Magister Manajemen, UI Jakarta, Tahun 2001
3. Doktor, UI Jakarta tahun 2006

Versi Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012:

1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1983
2. Magister Manajemen, UI Jakarta, Tahun 2001
3. Doktor, UI Jakarta tahun 2006

Veri terbaru Kapuspenkum Kejagung:

1. Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang;
2. Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta;
3. Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

(dtk)

Komentar