Polri Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Penganiayaan Siswa oleh Eks Bripda Masias ke Jaksa

JurnalPatroliNews – Tual – Penanganan kasus kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku yang tewas akibat dianiaya anggota Brimob, memasuki babak baru.

Setelah resmi dipecat dari institusi Polri, berkas perkara pidana tersangka eks Bripda Masias Victoria Siahaya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Senin (23/2/2026).

Pelimpahan berkas tahap I dengan nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menangani perkara secara profesional dan transparan.

“Penyerahan berkas tahap I menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Rositah, Rabu (25/2/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat eks Bripda Masias dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Jeratan pasal berlapis ini menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Senada dengan itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan berlangsung tanpa intervensi.

Ia menyebut pelimpahan ini sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik bahwa keselamatan anak adalah prioritas utama hukum.

Sanksi PTDH dan Langkah Banding Sebelum berkas pidananya dilimpahkan, Masias Victoria Siahaya telah menjalani sidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan bahwa Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga reputasi institusi dan ketaatan pada norma hukum.

“Berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut sehingga dijatuhi sanksi PTDH,” tegas Kapolda.

Meski telah dijatuhi sanksi berat secara administratif, Masias dikabarkan masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan etik tersebut.

Namun, proses hukum pidana dipastikan tetap berjalan beriringan di Kejari Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.