Polri Tegaskan Pengusaha dan Warga yang Diganggu Ormas Minta THR Bisa Lapor ke 110

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan berupa paksaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pihak lainnya. Laporan dapat disampaikan secara cepat melalui layanan hotline 110.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H agar tetap kondusif.

“Silakan hubungi nomor 110, hotline tersebut selalu siaga. Sampaikan jika ada praktik permintaan THR yang dinilai meresahkan,” ujar Irjen Johnny di Mabes Polri, Rabu (11/3).

Langkah Preemtif hingga Penegakan Hukum

Johnny menjelaskan bahwa Polri akan mengedepankan langkah preemtif terlebih dahulu, seperti pemberian imbauan dan edukasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Namun, Polri juga tidak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan unsur pidana.

“Jika permintaan tersebut sudah terstruktur, sangat meresahkan, dan mengarah pada dugaan pemerasan, maka opsi penegakan hukum akan kami lakukan sebagai langkah terakhir,” tuturnya.

Pesan dari Gubernur DKI Jakarta

Senada dengan Polri, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan pentingnya menjaga suasana Jakarta agar tetap aman bagi dunia usaha dan kehidupan sosial.

Ia berharap tidak ada aksi premanisme berkedok permintaan THR yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi di ibu kota.

“Mudah-mudahan tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk meminta THR. Jakarta harus tetap kondusif agar kehidupan dan aktivitas usaha yang sudah berjalan baik tetap terjaga,” kata Pramono di RSKD Duren Sawit, Selasa (10/3).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi untuk memastikan aktivitas masyarakat menjelang Lebaran berjalan tertib tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.