JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kepada sejumlah kontraktor. Permintaan fee tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan fee proyek tersebut berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijalankan para kontraktor.
“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
KPK menduga praktik tersebut bermula dari pertemuan antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan kepala daerah.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan mengenai pengaturan atau plotting rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee yang harus diberikan.
KPK juga mengungkap bahwa pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Dalam prosesnya, Bupati Fikri diduga menuliskan kode huruf tertentu dalam lembaran rekap pekerjaan fisik yang merupakan inisial kontraktor yang akan mengerjakan paket proyek tersebut. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya kesepakatan antara Bupati Fikri dan Hary dengan tiga rekanan untuk mengerjakan paket proyek tersebut, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
Setelah penunjukan proyek tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebagai fee atau ijon dari para kontraktor kepada Bupati melalui sejumlah perantara dengan total mencapai sekitar Rp980 juta.
Salah satu penyerahan uang terjadi pada 26 Februari 2026, ketika Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau sekitar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar melalui Hary Eko Purnomo.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Ghozali yang merupakan ASN di Dinas PUPRPKP.
Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro juga menyerahkan Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian, ASN di dinas tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (9/3/2026), KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Bupati Fikri, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait.
Dari OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah pemeriksaan intensif dan dinilai memiliki kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kelima tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu (11/3/2026) hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.













