Presiden Jokowi Terbitkan : Perpres Persetujuan Rancangan Aturan Menteri/Kepala Lembaga

JurnalPatroliNewsJakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Dalam Perpres tersebut, setiap rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga harus mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi sebelum diterbitkan. Aturan itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021 dan memiliki 12 butir pasal.

“Setiap rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan persetujuan presiden,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) peraturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa (24/8).

Lampiran Perpres tersebut telah diunggah dalam laman jdih.setkab.go.id. Perpres ditetapkan pada 2 Agustus 2021.

Persetujuan presiden yang dimaksud adalah petunjuk atau arahan yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa persetujuan Presiden diberikan terhadap rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Kemudian, rancangan peraturan yang bersifat strategis, berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

Selain itu, rancangan peraturan yang wajib mendapat persetujuan presiden merupakan peraturan lintas sektor atau kementerian/lembaga.

Namun demikian, sebelum dimintakan persetujuan presiden, rancangan peraturan tersebut harus telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, setelah melalui tahapan tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan secara tertulis kepada presiden. Permohonan harus dilengkapi dengan naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan dan surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang merancang peraturan.

Nantinya, persetujuan presiden berupa keputusan persetujuan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga; penolakan rancangan; maupun pemberian arahan kebijakan lain.

“Persetujuan presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).

Selanjutnya, jika peraturan menteri/kepala negara telah mendapat persetujuan presiden, maka dapat langsung diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(*/lk)

Komentar