JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria berinisial AR (31) ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga dengan modus mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Pelaku diringkus oleh jajaran Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah korban melapor mengalami kerugian hingga Rp750 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan tindakan pelaku merupakan bentuk penipuan yang mencoreng nama baik institusi negara sekaligus merugikan masyarakat.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula pada Februari hingga Mei 2025 di lingkungan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Saat itu, AR mendekati korban berinisial A (30), warga asal Tangerang. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat Komisi III DPR RI, yang disebutnya bisa membantu meloloskan calon peserta seleksi anggota Polri.
Dengan dalih memiliki “akses khusus”, AR menawarkan bantuan agar korban dan anggota keluarganya bisa diterima sebagai anggota kepolisian. Korban yang percaya pada janji tersebut akhirnya mentransfer uang secara bertahap, dengan total mencapai Rp750 juta ke rekening AR.
Namun, janji itu tidak pernah terwujud. Setelah proses seleksi Polri resmi berakhir, korban menyadari dirinya tertipu karena tak satu pun nama yang dijanjikan pelaku lolos seleksi. Korban pun melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada Minggu (12/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk,” kata Haris.
Saat ini, AR telah ditahan di Mapolsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang pernah ditipu dengan modus serupa.
Kombes Susatyo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa mengatur kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan uang. Ia menegaskan seluruh proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya dan diawasi secara ketat.
“Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok jabatan atau pengaruh politik yang memanfaatkan impian banyak orang untuk menjadi bagian dari institusi kepolisian.














