DPR Dorong Legalisasi, Menkeu Purbaya Tetap Larang Impor Pakaian Bekas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Harapan pelaku usaha pakaian bekas impor atau thrifting untuk mendapat legalisasi kembali harus pupus. Usulan yang disampaikan asosiasi pedagang thrifting melalui DPR ditolak langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada larangan impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Sikap tegas tersebut ia sampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

“Thrifting tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Purbaya ketika ditanya mengenai usulan legalisasi thrifting.

Meski menutup pintu legalisasi, Purbaya berjanji akan menindaklanjuti laporan pedagang terkait dugaan permainan oknum Bea Cukai dalam praktik impor pakaian bekas ilegal.

Ia menekankan bahwa perbaikan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

“Saya diminta memperbaiki bea cukai. Semuanya begitu, pajak juga. Barang seluruh tempat ditangkapin, yang keluar juga tidak boleh nipu. Jadi pendapatan untuk pemerintah akan maksimal,” jelasnya.

Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan barang tekstil, alas kaki, hingga komoditas ekspor strategis seperti CPO melalui pengembangan sistem IT yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Bukan thrifting baju saja, nanti kita masuk ke besi, baja, sepatu. Kita sudah kembangkan sistem IT yang lebih baik. Harusnya ke depan aman,” ujarnya.

Pernyataan tegas Purbaya tersebut merupakan respons terhadap anggota Komisi IX DPR, Thoriq Majiddanor, yang membawa aspirasi pedagang thrifting nasional.

Sebelumnya, pada 19 November 2025, asosiasi pedagang thrifting mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk meminta pemerintah melegalkan kembali impor pakaian bekas dengan alasan sebagai sumber mata pencaharian.

Thoriq mengungkapkan bahwa pedagang mengeluhkan adanya biaya tidak resmi hingga Rp 550 juta per kontainer untuk memasukkan barang thrifting ilegal.

“Mereka bilang, ‘Pak, kami ini bayar Rp 500 juta sampai Rp 550 juta per kontainer.’ Ini yang viral di mana-mana, di televisi, di media sosial. Akhirnya menggiring opini seakan hulunya tidak diberantas,” terang Thoriq.

Ia mengingatkan bahwa larangan impor pakaian bekas telah berlaku sejak 2015 dan kembali diperkuat lewat regulasi terbaru. Namun, penindakan besar-besaran baru terlihat beberapa waktu terakhir, sehingga sejumlah spekulasi bermunculan.

“Harapan kami, kalau memang ada oknum yang masih bermain, tolong ditindak tegas dengan data yang benar. Supaya isu ini tidak terus bergulir,” tegasnya.

Dengan pernyataan Purbaya, upaya legalisasi thrifting dipastikan tidak mendapat dukungan pemerintah. Fokus kebijakan diarahkan pada penertiban impor ilegal dan pembenahan internal Bea Cukai sebagai pengawas utama arus barang.