KUHAP Belum Direvisi, Pakar: Sistem Peradilan Bisa Lumpuh 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menilai kekhawatiran Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait lambatnya revisi KUHAP sangat beralasan.

Ia menyebut kondisi ini sebagai situasi mendesak secara yuridis yang dapat memicu kekacauan dan kekosongan hukum (vacuum recht) dalam sistem penegakan hukum nasional.

Menurut Fahri, tanpa pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum akan kehilangan dasar legalitas untuk melakukan tindakan penting seperti penahanan, penyidikan, dan prosedur polisionil lainnya.

Situasi itu, katanya, dapat membuat sistem peradilan pidana tidak mampu beroperasi secara efektif.

“Tanpa instrumen yuridis KUHAP yang baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legalitas serta dasar hukum untuk melakukan berbagai tindakan polisionil seperti penahanan. Sistem peradilan pidana berisiko tidak dapat beroperasi secara efektif,” ujar Fahri.

Ia menegaskan bahwa urgensi revisi KUHAP bukan hanya terkait batas waktu pemberlakuan KUHP baru pada 2026, tetapi juga soal sinkronisasi paradigma hukum acara pidana dengan sistem hukum modern.

KUHAP lama dinilai tidak lagi selaras dengan KUHP baru yang membawa pembaruan signifikan seperti restorative justice, pidana alternatif, dan penguatan perlindungan HAM.

Dalam pandangannya, RUU KUHAP yang baru diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, modern, dan berkeadilan, sekaligus menjadi landasan hukum bagi berbagai praktik baru yang telah diatur dalam KUHP.

Fahri mengidentifikasi sejumlah klaster penting dalam revisi KUHAP, seperti penguatan hak tersangka dan terdakwa, reformasi mekanisme praperadilan, perlindungan saksi dan korban, sinkronisasi dengan KUHP Nasional, serta peningkatan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa pasal kontroversial, minimnya partisipasi publik, serta kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor penghambat pembahasan RUU ini.

Lebih jauh, Fahri menilai bahwa jika DPR gagal menuntaskan revisi KUHAP hingga akhir 2025, Presiden memiliki dasar konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal itu untuk mencegah keadaan darurat hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Ia menjelaskan bahwa kondisi darurat hukum muncul bukan hanya karena situasi faktual seperti bencana, tetapi juga ketika regulasi yang diperlukan tidak tersedia dan tidak bisa menunggu proses legislasi normal.

Dalam situasi seperti itu, Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu demi menjaga keberlangsungan sistem hukum.

Fahri menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP selama ini tersendat karena banyaknya pasal yang tumpang tindih dan tarik-menarik kepentingan antara lembaga penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil.

Isu sensitif seperti perlindungan hak tersangka, kewenangan penyidik, dan mekanisme penahanan kerap menjadi perdebatan panjang.

Ia mengingatkan bahwa tanpa kesepakatan revisi dalam waktu dekat, Indonesia berpotensi mengalami krisis legitimasi pada awal 2026. Baik pemerintah maupun kalangan akademisi sepakat bahwa revisi KUHAP merupakan kunci keberhasilan reformasi hukum pidana nasional.

Jika KUHP baru adalah substansi hukum pidana materiil, maka KUHAP adalah mesin prosedural yang menentukan apakah hukum tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Ini bukan hanya soal tenggat waktu, tetapi soal kelangsungan sistem hukum kita. Tanpa KUHAP baru, negara akan kehilangan instrumen utama penegakan keadilan,” tegasnya.