Putusan Peradilan Melanggar UU, PP & Pergub, Ratusan Warga Kirim “Tolak Angin” Ke MA

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Upaya Gubernur DKI untuk memberikan solusi pengelolaan rusun di DKI telah secara sistematis dituangkan dalam PERGUB DKI Jakarta 132/2018 & 133/2019 & 70/2021. Dengan diberlakukannya Pergub tersebut, maka secara otomatis mendemisionerkan SEMUA Kepengurusan P3SRS di seluruh DKI dan mewajibkan setiap Kawasan untuk mengadakan RUALB sesuai aturan Pergub untuk memyelaraskan AD/ART sesuai UU20/2011 dan turunannya, serta memilih ulang kepengurusan.

Kawasan Rusun GCM yang ditunjuk oleh Gubernur Joko Widodo sesaat sebelum nyapres, sebagai Kawasan percontohan Rusun yang menerapkan MARUSON (Manajemen rusun online) tidak terkecuali. Walaupun sudah ada kepengurusan tunggal P3SRS GCM pimpinan Tonny Soenanto sebagaimana tertuang dalam Surat DPRKP 2145/-1.79671 tanggal 23 Mei 2018 tetap wajib mengikuti aturan Pergub tersebut diatas. Hal mana sejalan dengan UU 20/2011 tentang RUSUN mengatur Pengurus yang Demisioner hanya bisa dihidupkan melalui Musyawarah Warga (RUTA = Rapat Umum Tahunan Anggota) yang diadakan setiap 3 Tahun untuk pergantian pengurus yang dipilih secara demokratis dengan prinsip satu nama satu suara.

“Dalam hal Kawasan GCM, karena oknum-oknum PT Duta Pertiwi Tbk tidak sampai 10 orang, maka sampai kiamat, PT Duta Petiwi Tbk dan figur-figurnya TIDAK AKAN bisa mengadakan RUALB sebagaimana diatur oleh Pergub tersebut”, ketua RW 08 Jemmy R. Wollah menegaskan. 

Itu sebabnya Perkara 510/PDT.G/2013/PN.JKT.PST jo 54/PDT/2015/PT.DKI jo 100K/PDT/2017  dengan Putusan Inkrach GUGATAN DITOLAK (selanjutnya disebut Perkara Lama), oleh Herry Wijaya dkk, oknum PT Duta Pertiwi Tbk, digugat Kembali dengan Perkara Baru 16/PDT.G/2018/PN.JKT.PST jo 685/PDT/2019/PT.DKI jo 1335K/PDT/2021 dengan Putusan GUGATAN DIKABULKAN. “Ini artinya Putusan PERKARA BARU justru melanggar UU, PP dan PERGUB. Perkara jelas-jelas nebis in idem. Perkara kedaluwarsa, yang digugat ibaratnya sudah dikuburan, karena sudah ada tiga kali pergantian pengurus. Perkara dengan penggugat tidak punya legal standing.   Kalau saya Ketua MA, sudah saya pecat itu hakim-hakim yang main-main”, demikian Justiani dari KATAHUKUM (KAwalnawaciTA bidang HUKUM) menjelaskan kekecewaan nya kepada Institusi Hukum tertinggi yakni MA RI.

Justiani, lebih lanjut mengelaborasi bagaimana permainan peradilan melalui AKAL-AKALAN hukum untuk meloloskan perkara baru, sbb:

1.Bahwa PERKARA BARU dibuat seolah tidak NEBIS IN IDEM terhadap PERKARA LAMA dengan menambah klausul permintaan ganti rugi dan menambah TERGUGAT dengan 1 orang warga.

2.Bahwa PERKARA BARU dengan terang benderang MENIADAKAN putusan peradilan PERKARA LAMA yang sudah INKRACH. Ini artinya MENGHINA putusan peradilan. Majelis Hakim semacam ini harus diberi sanksi yang berat atas kesengajaan mempermainkan peradilan.

Komentar