Putusan Peradilan Melanggar UU, PP & Pergub, Ratusan Warga Kirim “Tolak Angin” Ke MA

Secara tegas, warga GCM meminta kepada MA untuk jangan ikut merusak NKRI. Warga berharap agar proses KASASI untuk 56/G/2021/PTUN.JKT jo 240/B/2021/PT.TUN.JKT diatas tidak menghinakan Sistem Peradilan itu sendiri. Gubernur DKI dan DPRKP DKI yang menegakkan UU20/2011 sampai Pergub dan didukung puluhan surat Kementerian/Lembaga Negara bisa kalah. Apakah ini salah satu pertanda NKRI mau punah? 

Penegakkan hukum jangan sampai melanggar keadilan. Omong kosong kalau Para Hakim apalagi Hakim Agung tidak tahu bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT tak lebih hendak menjadikan hukum untuk mengesahkan kejahatan setidaknya mengolor waktu (buying time) karena pihak di belakang PENGGUGAT sudah terdesak dari semua sisi tinggal di PAILIT kan saja. Mahkamah Agung RI, Sesuai dengan Jabatan Hakim Agung yang saat ini dalam proses RUU di DPR RI, wajib membuktikan untuk mengambil Tindakan Tegas kepada hakim-hakim tersebut diatas.

Menkopolhukam, Mahfud MD, ketika didatangi oleh Komjen Pol (Purn) Oegroseno selaku KPK DKI mendampingi Ketua RW 08 GCM Jemmy Wollah dan Dewan Penasehat P3SRS GCM, Leonardo Phunizar, langsung menunjuk Deputi VI, Janet untuk segera membentuk Tim Penyelesaian GCM.

Menurut Justiani dari KATAHUKUM, solusinya gampang  yaitu (1) Gub DKI membuat surat klarifikasi yang isinya SK Gub 1029/2000 tentang pengesahan PENDIRIAN badan hukum P3SRS GCM tetap berlaku karena pendirian badan hukum hanya sekali waktu serah terima. Sedangkan tatacara kepengurusan wajib merujuk pada aturan Pergub bagi semua rusun se DKI (2) Putusan Kasasi TUN jangan sampai mencederai keadilan. Bagaimana mungkin hanya di P3SRS GCM yang Gubernurnya kalah lawan Mafia Rusun. (***)

Komentar