Putusan Peradilan Melanggar UU, PP & Pergub, Ratusan Warga Kirim “Tolak Angin” Ke MA

3.Bahwa PERKARA BARU dengan terang benderang MENIADAKAN sebanyak 33 Surat Kementerian/Lembaga Negara (Terlampir) dalam Putusan yang memenangkan Pihak Penggugat yang TIDAK memiliki LEGAL STANDING sekaligus TANPA alat bukti. Ini artinya Putusan tersebut MENGHINA eksistensi NKRI.

4.Bahwa PERKARA BARU menyalahi azas TEMPUS DE LICHTIE, alias gugatan KADALUWARSA karena pengurus yang sudah bubar dan sudah ganti dua kali melalui RUTA, dan tidak berlaku Hukum Perdata Waris, karena RUTA adalah musyawarah warga sebagai sumber hukum tertinggi. Namun demikian PERKARA BARU menggugat Kepengurusan hasil RULB 2013 yang sudah dikuburan dan sudah diganti dua kali.  

5.Kami sebagai para TERGUGAT (Warga GCM para pemilik Kawasan Rusun GCM) dengan tuduhan PMH adalah amat LUCU karena kami dipilih melalui musyawarah warga melalui RULB tanggal 20 September 2013 yang dilandasi Kesepakatan Tripartit tanggal 20 Juni 2013 dibuat Notulen oleh Dinas PR&KP DKI Jakarta. Lalu PMH nya itu apa kok bisa dikabulkan sebagian? Ternyata setelah diteliti ada permainan kalimat dalam putusan yang MENGABAIKAN BUKTI KESEPAKATAN TRIPARTIT (Putusan 16/PDT.G/2018/PN.JKT.PST hal 199). Istilah hukumnya adalah ERROR IN PERSONA.

“Inilah BUKTI perdagangan kalimat putusan yang jelas merusak makna keadilan”, demikian Penasehat P3SRS GCM, Leo Phunizar. Lebih lanjut, Leo menghimbau kepada Ketua MA untuk menegakkan keadilan, dan jangan justru menimbulkan kegaduhan akibat permainan kalimat dalam putusan. Seperti Perkara: 56/G/2021/PTUN.JKT memutuskan menghukum Tergugat (Kepala DPRKP Provinsi DKI) untuk mencabut SK DPRKP Nomor 591 dan 592 tanggal 24 November 2020 dengan alasan masih ketika itu proses Kasasi Perdata (Perkara Baru).

“Ampun gak? Gubernur/DPRKP kalah sama mafia Rusun? Mau dikemanakan ini NKRI? Peradilan transaksional mengakibatkan kekacauan bagi yang kurang mau belajar dengan teliti. Buktinya Walikota Jakpus, yang sebelumnya menghimbau Warga GCM kalay mau dihidupkan listriknya untuk membayar ke Rekening PT Duta Pertiwi Tbk (illegal), ketika dijelaskan bahwa UU 20/2011 mewajibkan membayar ke rekening P3SRS sehingga setiap tahun bisa dipertanggung-jawabkan dalam RUTA, maka semalam Pak Walikota marah-marah dan memerintahkan untuk menyalakan listrik, setelah 20 hari dimatikan dan diduduki dijaga sejumlah preman ”, demikian Pak RW08 menjelaskan kejadian.

Komentar