Putusan SIAC Menangkan INA-SRF, Kimia Farma Tegaskan Belum Bisa Langsung Dieksekusi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Putusan arbitrase internasional dalam sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) terkait PT Kimia Farma Apotek (KFA) belum dapat langsung dieksekusi di Indonesia.

PT Kimia Farma (Persero) Tbk menegaskan, putusan arbitrase asing tersebut masih harus melalui tahapan hukum tertentu sebelum dapat diakui dan dilaksanakan di wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Kimia Farma Ida Rasita menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan arbitrase internasional harus terlebih dahulu didaftarkan oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, diperlukan penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) hanya dapat dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia setelah dilakukan pendaftaran oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ida, Sabtu (22/8/2026).

Dengan demikian, putusan arbitrase tersebut belum serta-merta dapat dijalankan terhadap Kimia Farma di Indonesia sebelum tahapan pengakuan dan pelaksanaan sesuai mekanisme hukum nasional terpenuhi.

Saat ini, Kimia Farma menyatakan masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap putusan arbitrase tersebut. Perseroan juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menentukan langkah yang dinilai paling tepat.

“Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham,” tegas Ida.

Di tengah proses tersebut, Kimia Farma memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Aktivitas bisnis perseroan, mulai dari manufaktur, distribusi, jaringan apotek hingga layanan kesehatan, disebut tetap berlangsung.

Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap kooperatif terhadap otoritas terkait.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.

Sengketa ini bermula dari investasi INA dan SRF di PT Kimia Farma Apotek pada 2022. Dalam transaksi tersebut, kedua investor menanamkan modal sekitar Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen saham KFA.

Persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut, termasuk penggunaan dana investasi dan laporan keuangan yang berkaitan dengan kepemilikan saham KFA.

Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa sengketa tersebut ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Gugatan ditujukan kepada Kimia Farma, PT Bio Farma, dan KFA.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Setelah menjalani proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.

Namun, putusan tersebut belum otomatis dapat dieksekusi di Indonesia. Tahapan pendaftaran dan permohonan eksekuatur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi bagian penting sebelum putusan arbitrase asing tersebut memperoleh kekuatan untuk dilaksanakan di wilayah hukum Indonesia.

Bagi Kimia Farma, proses selanjutnya menjadi momentum untuk mengkaji seluruh aspek putusan sekaligus mencari penyelesaian yang tetap memperhatikan kepentingan perseroan dan para pemegang saham.

Di sisi lain, keberlanjutan aktivitas manufaktur, distribusi, apotek, dan layanan kesehatan menjadi salah satu hal yang ditegaskan perseroan agar sengketa investasi tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha sehari-hari.

Komentar