Ratifikasi ILO 188 Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan Nasional


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

Didik menilai, ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sektor perikanan Indonesia, khususnya nelayan dan anak buah kapal (ABK).

Menurutnya, sektor penangkapan ikan selama ini dikenal sebagai salah satu bidang pekerjaan paling berisiko dan berbahaya di dunia, sehingga membutuhkan standar perlindungan yang lebih kuat dan terukur.

Konvensi ILO 188 sendiri menetapkan standar minimum kerja layak di sektor penangkapan ikan, mulai dari kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, standar akomodasi dan makanan di kapal, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, konvensi tersebut juga mengatur perlindungan sosial, repatriasi, akses terhadap layanan medis, serta inspeksi kapal oleh negara pelabuhan guna memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki lebih dari 2,7 juta nelayan dan ABK. Sebagian dari mereka bekerja di kapal asing dengan imbalan yang lebih tinggi, namun di sisi lain menghadapi risiko eksploitasi yang serius.

Didik mengungkapkan, berdasarkan data BP2MI, sepanjang 2018 hingga 2020 tercatat 183 kasus gaji tidak dibayar, 46 kasus kematian, 46 kecelakaan kerja, serta 44 pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang menimpa pekerja sektor perikanan.

“Antara 2018–2020, 183 kasus gaji tidak dibayar, 46 kematian, 46 kecelakaan, dan 44 pelanggaran HAM lainnya (data BP2MI),” ujarnya melalui akun X miliknya, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, praktik kerja paksa, perdagangan manusia, hingga perbudakan modern masih kerap ditemukan di kapal-kapal asing. Bahkan, praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) kini semakin erat kaitannya dengan pelanggaran hak pekerja.

Di sisi lain, tekanan global terhadap industri perikanan Indonesia juga terus meningkat. Negara-negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia kini menuntut transparansi rantai pasok serta penerapan standar kerja layak.

Menurut Didik, tanpa ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia berisiko kehilangan akses pasar internasional sekaligus menghadapi label negatif terkait praktik IUU Fishing.

“Tanpa ratifikasi, Indonesia berisiko kehilangan akses pasar dan label IUU,” tegasnya.

Ia memandang ratifikasi konvensi ini memiliki nilai strategis, tidak hanya dari sisi perlindungan pekerja, tetapi juga keberlanjutan ekonomi nasional dan posisi Indonesia di kancah internasional.

Ratifikasi tersebut diyakini dapat memperkuat perlindungan hukum bagi ABK, menekan angka kecelakaan kerja di laut, meningkatkan daya saing industri perikanan nasional, serta memperkuat agenda ekonomi biru (blue economy) yang tengah didorong pemerintah.

Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat menarik minat generasi muda untuk kembali melihat sektor perikanan sebagai bidang usaha yang menjanjikan, sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi nasional dan membuka ruang dialog yang lebih sehat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Biaya implementasi dianggap tinggi oleh sebagian pihak, tetapi manfaat—pengurangan kerugian akibat kecelakaan, peningkatan produktivitas, dan akses pasar—jauh lebih besar,” pungkasnya.

Didik menegaskan, ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan sekadar pemenuhan janji politik, melainkan investasi strategis bagi kedaulatan laut, kesejahteraan rakyat kecil, dan masa depan ekonomi biru Indonesia.