Komisi II DPR Siapkan Pembahasan RUU ASN, Nasib Honorer Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR RI menjadwalkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada awal tahun 2026.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa meskipun RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, pembahasan dapat dimulai pada awal tahun depan tanpa kendala prosedural.

“Kami maunya awal tahun depan. Jadi walaupun Prolegnasnya tahun ini, tidak ada masalah juga mau dibahas di awal tahun depan,” ujar Rifqi di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/10/2025).

Langkah ini diambil agar pembahasan RUU ASN dapat berjalan bersamaan dengan sejumlah revisi undang-undang lainnya.

Menurut Rifqi, RUU ASN memiliki urgensi tinggi karena menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kepegawaian nasional, termasuk status jutaan tenaga honorer yang belum terselesaikan.

Prioritas Legislasi Komisi II Tahun 2026

Rifqi menjelaskan, tahun 2026 akan menjadi masa sibuk bagi Komisi II DPR RI dalam bidang legislasi. Selain RUU ASN, terdapat dua agenda prioritas lain sesuai Prolegnas revisi tahun 2026, yakni revisi Undang-Undang Kepemiluan dan RUU Administrasi Kependudukan.

“Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia sebagai bagian dari reformasi birokrasi digital,” jelas Rifqi. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengorkestrasi pembahasan substansi dan politik agar seluruh target dapat tercapai pada tahun 2026.

Fokus Pembahasan: Penyelesaian Honorer hingga Digitalisasi Birokrasi

Rifqi menegaskan bahwa Komisi II masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait substansi revisi RUU ASN.

Pendalaman tersebut penting untuk memastikan bahwa revisi yang dilakukan benar-benar menyentuh aspek mendasar kepegawaian, termasuk penguatan sistem rekrutmen, netralitas ASN, dan integrasi sistem digital.

Revisi UU ASN pasca-putusan MK direncanakan dilakukan secara menyeluruh. Selain pengawasan ASN, revisi ini juga akan memperkuat manajemen karier dan profesionalisme birokrasi agar lebih netral dan efisien.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa RUU ASN diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

“RUU ASN ini tujuannya menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan netral. ASN harus menjadi pelayan publik, bukan alat politik,” ujar Doli.

Komisi II DPR masih mempertimbangkan percepatan pembahasan, namun Rifqi memastikan bahwa langkah utama adalah menunggu hasil pendalaman dan masukan dari BKD.

“Kami tetap pada timeline yang sudah kami sepakati di Komisi, bahwa diperlukan dua hal: pendalaman materi dan meaningful participation oleh BKD, agar pembahasan RUU ASN ini benar-benar substansial,” tutup Rifqi.