Fokus Pengendalian Banjir dan Sekolah Gratis, Pemprov Jakarta Undangkan Perda APBD 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta mengalokasikan 43,06 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik. Angka ini secara resmi melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 40 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Michael Rolandi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui infrastruktur kota yang lebih layak dan memadai.

Dalam rinciannya, APBD 2026 menitikberatkan pada beberapa sektor krusial. Sektor mobilitas dan kawasan berorientasi transit mendapatkan alokasi sebesar 7,82 triliun rupiah, sementara upaya pengendalian banjir dianggarkan sebesar 3,64 triliun rupiah.

Pemprov Jakarta juga mengalokasikan dana signifikan untuk ketahanan iklim dan pembangunan rendah karbon senilai 6,27 triliun rupiah guna menjawab tantangan lingkungan di masa depan.

Bidang pendidikan menjadi salah satu penerima porsi anggaran terbesar dengan nilai mencapai 19,75 triliun rupiah atau 26,59 persen dari total belanja daerah. Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga inisiatif sekolah swasta gratis yang dianggarkan sebesar 282,46 miliar rupiah.

Alokasi pendidikan ini juga telah melebihi mandat undang-undang yang mewajibkan minimal 20 persen.

Untuk mendukung transportasi publik, pemerintah memberikan subsidi yang sangat besar. Transjakarta menerima subsidi tertinggi sebesar 3,75 triliun rupiah, disusul MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Di bidang kesehatan dan bantuan sosial, pemerintah tetap melanjutkan program BPJS Kesehatan, pembangunan fasilitas medis, serta pemberian bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Seluruh perencanaan anggaran ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 yang diundangkan pada 23 Desember 2025. Michael Rolandi menegaskan bahwa pelaksanaan seluruh program ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan fokus pada peningkatan modal manusia dan daya saing ekonomi, APBD 2026 diharapkan dapat memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan warga Jakarta.