JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, memberikan tanggapan terkait usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan total vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Usulan ini muncul menyusul temuan klinis BNN mengenai adanya kandungan narkotika hingga obat bius dalam sejumlah cairan (liquid) vape yang beredar luas di tengah masyarakat.
Abdullah menyatakan bahwa temuan laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid tersebut merupakan informasi krusial yang akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Menurutnya, aspek keamanan kesehatan dan pencegahan peredaran gelap narkoba menjadi prioritas dalam perumusan regulasi baru tersebut.
“Temuan ini sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU Narkotika. Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan ini sebelum diambil keputusan final untuk dimasukkan ke dalam regulasi formal,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4).
Pintu Masuk Baru Peredaran Narkoba Legislator asal PKB ini menegaskan bahwa penggunaan vape sebagai media peredaran narkoba adalah ancaman nyata yang sulit dideteksi secara konvensional.
Modus operandi ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar kalangan generasi muda yang merupakan pengguna aktif rokok elektrik.
“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan karena menjadi pintu masuk baru yang lebih terselubung. .
Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal agar anak muda kita tidak terjebak dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pertimbangkan Sektor UMKM dan Dampak Ekonomi Meski mendukung penguatan pemberantasan narkoba, Abdullah mengingatkan agar kebijakan pelarangan tidak diambil secara tergesa-gesa tanpa perhitungan matang.
Ia menyoroti adanya ekosistem ekonomi, khususnya pelaku UMKM, yang telah tumbuh di sektor industri kreatif rokok elektrik ini.
“Jika memang terbukti secara luas disalahgunakan untuk narkoba, saya mendukung langkah tegas. Namun, kebijakan tersebut harus matang karena menyangkut hajat hidup pelaku UMKM dan masyarakat luas yang sudah menggunakan produk ini secara legal. Jangan sampai kebijakan baru justru menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang baru,” jelasnya.
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang mencakup 64 RUU.
Abdullah berharap kebijakan akhir nanti akan berbasis data komprehensif sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi pelaku usaha kecil.













