Sah..! Presiden Jokowi Umumkan Jadwal Libur Nasional Idul Fitri Dan Cuti Bersama Lebaran, Cek Waktunya!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya, secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hari libur Nasional Idul Fitri 2022 dan cuti bersama Lebaran. Disampaikan, hari libur Nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sementara, cuti bersama jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/22).

Mekanisme cuti bersama ini, selanjutnya akan diatur melalui keputusan bersama Menteri-menteri terkait.

Ia mengingatkan, masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), karena pandemi Virus Corona belum usai.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” pesannya.

Jumlah pemudik tahun ini, diperkirakan mencapai 85 juta orang. untuk Jabodetabek saja, diperkirakan mencapai 14 juta pemudik.

Presiden memastikan, Pemerintah akan selalu bekerja keras agar para pemudik bisa pulang kampung dengan aman dan nyaman.

“Tentunya Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tegasnya.

Komentar