Sakit Hati Dikatai ‘Sok Alim’, Pria di Bantul Nekat Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Bantul akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa TYR (36), atau yang akrab disapa Kitin Yogatama Rustamaji.

Korban tewas secara mengenaskan setelah dibacok secara membabi buta saat sedang tertidur lelap bersama istri dan anaknya di rumahnya, Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku berinisial SS alias Cobro (28) terhadap ucapan korban.

Ironisnya, peristiwa ini bermula dari sebuah pesta minuman keras (miras) yang digelar di rumah korban pada 24 Februari lalu.

“Terjadi obrolan yang dianggap melukai perasaan pelaku SS. Korban sempat melontarkan kalimat, ‘nek sok-sokan alim ojo nang kene’ (kalau merasa paling alim jangan di sini). Kalimat inilah yang memicu dendam,” ujar AKBP Bayu di Mapolres Bantul, Rabu (11/3).

Kronologi Pembacokan

SS yang terbakar amarah kemudian dikompori oleh rekannya, FS (21). Keduanya lantas mengambil golok dan kembali ke rumah korban melalui pintu belakang. Di dalam kamar, SS mendapati Kitin sedang tidur bersama anak dan istrinya.

Tanpa ampun, pelaku melayangkan tiga sabetan golok:

  • Sabetan Pertama: Mengenai wajah sebelah kiri korban.
  • Sabetan Kedua: Mengenai perut korban dan melukai jari tangan kanan istri korban yang mencoba melindungi.
  • Sabetan Ketiga: Mengenai paha kanan korban.

Luka-luka parah tersebut menyebabkan Kitin mengembuskan napas terakhirnya. Setelah kejadian, pelaku bahkan sempat berpura-pura tidak bersalah dengan datang melayat ke rumah duka sebelum akhirnya identitas mereka terendus pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Meski sempat ada sengketa utang piutang sebesar Rp400 ribu, polisi menegaskan motif utama murni karena sakit hati akibat ucapan korban saat pesta miras.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kitin diketahui merupakan seorang residivis, sementara kedua pelaku belum memiliki riwayat kejahatan sebelumnya.

Atas perbuatannya, SS dan FS kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. “Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Bayu.