JurnalPatroliNews – Jakarta – Arab Saudi akan mulai menerapkan Undang-Undang (UU) real estat hasil revisi pada Januari 2026. Aturan baru ini menjadi tonggak penting karena mengatur kepemilikan properti oleh warga negara non-Saudi, sekaligus membuka jalan hukum bagi rencana pendirian Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Kampung Haji Indonesia dirancang sebagai kawasan terpadu yang menyediakan akomodasi dan berbagai fasilitas pendukung untuk melayani jemaah haji dan umrah asal Indonesia. Proyek ini telah lama diwacanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan jemaah di Tanah Suci.
Menteri Urusan Kota dan Perumahan Arab Saudi, Majed Al-Hogail, menjelaskan bahwa sistem baru dalam UU tersebut membuka peluang kepemilikan properti hunian bagi warga asing di sebagian besar wilayah Arab Saudi. Namun, terdapat pengecualian untuk empat kota, yakni Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh.
Mengutip Saudi Gazette, Selasa (16/12), warga asing berstatus penduduk tetap atau mukimin diperbolehkan memiliki satu unit hunian. Sementara itu, warga asing nonresiden hanya dapat memiliki properti di zona tertentu yang ditetapkan dan disetujui oleh otoritas terkait.
Al-Hogail menambahkan, untuk properti komersial, industri, dan pertanian, kepemilikan oleh warga asing dibuka di seluruh kota tanpa pengecualian. Kebijakan ini dinilai akan mendorong investasi dan aktivitas bisnis lintas negara.
Revisi UU real estat tersebut juga menghadirkan kerangka hukum yang lebih jelas dengan menetapkan batas wilayah, jenis hak kepemilikan, serta mekanisme pengawasan.
Kepemilikan properti oleh warga negara non-Saudi hanya diizinkan di wilayah yang ditetapkan oleh Dewan Menteri berdasarkan rekomendasi Otoritas Umum Real Estat dan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa warga asing yang tinggal di Arab Saudi hanya diperbolehkan memiliki satu properti hunian di luar zona kepemilikan khusus, kecuali Makkah dan Madinah yang tetap dibatasi hanya untuk Muslim.
Aturan tersebut juga memberi ruang bagi perusahaan asing. Perusahaan tertutup yang didirikan berdasarkan hukum Arab Saudi dapat memiliki properti di zona yang disetujui, termasuk di Makkah dan Madinah, selama sesuai ketentuan.
Sementara itu, perusahaan terbuka, dana investasi, dan entitas tujuan khusus diizinkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi dengan pengawasan ketat regulator.
Sejalan dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto menugaskan CEO Danantara Indonesia Roslan Roslani untuk mengeksekusi rencana Kampung Haji Indonesia. Danantara melalui Danantara Investment Management bertindak sebagai entitas investasi yang mengakuisisi dan mengelola aset properti di Makkah.
Sebagai langkah awal, Danantara telah meneken kesepakatan akuisisi hotel berbintang di Makkah serta lahan seluas 4,4 hektare yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram. Aset tersebut akan dikembangkan untuk mendukung layanan jemaah haji dan umrah Indonesia di masa mendatang.








