Selamatkan SDA Negara, Polisi Gagalkan Penyelundupan Timah ke Malaysia dari Perairan Babel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal dalam skala besar di perairan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Timah yang berasal dari hasil penambangan ilegal tersebut rencananya akan dibawa keluar negeri menuju Malaysia.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif bersama Dirreskrimsus Polda Babel.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Bareskrim Polri.

“Kami melakukan pengembangan penyidikan terkait tindak pidana penambangan dan pengangkutan ilegal.

Sebanyak 11 tersangka sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Irhamni melalui keterangan resmi yang diunggah akun Instagram Humas Polda Kepulauan Babel, Minggu (22/2/2026).

Irhamni menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk memutus seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari lokasi penambangan hingga jaringan distribusinya.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden telah menginstruksikan agar tidak ada celah bagi penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri.

“Sumber daya alam Indonesia, khususnya di Bangka dan Bangka Selatan, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat lokal, bukan diselundupkan,” tegasnya.

Meski telah mengamankan belasan orang, Bareskrim masih terus mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara ini.

Irhamni memberikan peringatan keras kepada para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Untuk tersangka lain yang belum tertangkap, kami mengharapkan segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan upaya paksa penangkapan,” tutup Irhamni.