Sertipikat Prona Kabupaten Kepulauan Sangihe Menuai Banyak Polemik di Wilayah Kecamatan Tabukan-Selatan

JurnalPatroliNews – Sangihe,- Sertipikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan sertipikat yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat tanah yang sah. Prona dikeluarkan oleh BPN Sangihe melalui program reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

Sertipikat Prona yang dilaksanakan di wilayah kerja BPN Sangihe Khususnya di Kecamatan Tabukan-Selatan dinilai menimbulkan beragam masalah.

Informasi dari warga atas nama Alfintje Bawuoh bahwa sertipikat yang di urus melalui Prona tidak ada yang terbit, terlebih tidak mendapatkan penjelasan yang mumpuni dari pemerintah setempat.

Pemerintah Desa juga memberi keterangan bahwa sertipikat tersebut berada pada kewenangan BPN, Segala bentuk urusannya melalui BPN. Terkait sertipikat yang belum terbit akan kami upayakan untuk berkoordinasi dengan BPN.

Diketahui untuk saat ini masih ada sekitar 20-an sertipikat yang belum diterbit di wilayah Kecamatan Tabukan-Selatan, terlebih hal ini diperkirakan sudah tercipta sejak tahun 2019 belum adannya kejelasan hingga saat ini.

Komentar