Jaksa Agung dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (5/4/24).

Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang itu akan berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.

Ada 10 bidang yang akan dikerjasamakan dalam rangka penegakan hukum bidang agraria/ pertanahan serta tata ruang.

10 ruang lingkup kerja sama Kementerian ATR?BPN-Kejagung adalah:

• Pemberian dukungan data dan/atau informasi
• Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan
• Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang
• Pengamanan pembangunan strategis
• Pelacakan aset
• Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
• Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah
• Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya
• Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kerja sama lainnya yang disepakati.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik. Salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi, Selasa (5/3/24).

Komentar