Setelah Sempat Tak Hadir, Rahmad Widodo Akhirnya Kembali Dipanggil KPK

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu terus bergerak. Kali ini, penyidik kembali memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rahmad sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (7/9/2026), tetapi tidak hadir. KPK kemudian menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.

Pemanggilan ulang ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara yang awalnya mencuat melalui operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong dan kini berkembang ke sejumlah dugaan proyek di wilayah Kota Bengkulu.

Bukan Hanya Rahmad

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah saksi lain.

Mereka yakni Yudi Susanda selaku Kepala BPKAD Pemerintah Kota Bengkulu, Selvi Ulfia selaku Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Dwi Linda Yuliarti selaku ASN di BPKAD Pemkot Bengkulu, Rinto Sudoto selaku pelaksana CV King Utama Konstruksi, serta Beti Emilia selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

Rangkaian pemanggilan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami satu sisi perkara, tetapi juga menelusuri hubungan antara proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga kemungkinan aliran dana.

KPK sebelumnya memang telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dalam perkara tersebut. Pada awal September, Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Rahmad Widodo sama-sama dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Berawal dari OTT Rejang Lebong

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Saat OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan kemudian membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkembangan perkara itu, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.

Penyidikan selanjutnya melebar ke wilayah Kota Bengkulu setelah penyidik menemukan dugaan adanya perkara lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Uang Rp4 Miliar Jadi Perhatian

Salah satu temuan penting dalam pengembangan perkara tersebut adalah penyitaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

KPK menyatakan uang tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan pada Juli 2026. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi di Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Proyek IPAL hingga Aliran Dana Didalami

Selain proses pengadaan barang dan jasa, penyidik juga menelusuri sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.

KPK juga mendalami pengelolaan keuangan serta kemungkinan adanya aliran uang kepada penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan hasil penggeledahan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Meski pemeriksaan telah melibatkan sejumlah pejabat, anggota DPRD, dan pihak swasta, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu.

Rahmad Masih Berstatus Saksi

Pemanggilan Rahmad Widodo perlu ditempatkan dalam konteks proses penyidikan. Sampai agenda pemeriksaan tersebut, KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.

Dengan demikian, kehadiran Rahmad di Gedung Merah Putih bukan berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap dirinya menjadi bagian dari upaya penyidik memperoleh informasi mengenai rangkaian proses yang sedang ditelusuri, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek maupun pengelolaan anggaran di wilayah Bengkulu.

KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, maupun temuan lainnya.

Pengusutan Belum Berakhir

Pemeriksaan ulang terhadap Rahmad Widodo sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan perkara suap proyek di Bengkulu masih berjalan.

Dari perkara yang bermula di Rejang Lebong, penyidikan kini menelusuri dugaan praktik serupa di wilayah lain Provinsi Bengkulu.

Penyitaan uang lebih dari Rp4 miliar, penggeledahan sejumlah lokasi, pemeriksaan pejabat pemerintah, anggota DPRD, kontraktor hingga pihak terkait proyek menjadi rangkaian penting dalam proses tersebut.

Kini publik menunggu bagaimana KPK merangkai seluruh temuan itu menjadi konstruksi perkara yang utuh.

Sementara itu, Rahmad Widodo masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki lembaga antirasuah.

Komentar