Simaak.! Tiga Oknum TNI AD Pelaku Pembuhunan Sejoli, Diancam Hukuman Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perkembangan kasus Pembunuhan sejoli yang melibatkan tiga Oknum TNI AD, kini semakin mendekati kepastian Hukum.  Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), memastikan proses Hukum terhadap tiga oknum Anggotanya yaitu, Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS. Ketiganya dianggap melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat yang berujung pada pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu, 8 Desember 2021.

 ”Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” ungkap KSAD, melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat, Minggu (27/12).

Ketiga oknum tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam KUHP Pasal 340 dinyatakan bahwa: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

“Ketiganya juga dikenakan Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Laka Jalin dan Angkutan Jalan, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” ucapnya.

”TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ujarnya.

Komentar