JurnalPatroliNews – Jakarta -Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru honorer di Indonesia, terutama mereka yang telah lama mengabdi namun masih menerima upah jauh di bawah standar kelayakan.
Puan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan penghargaan yang setimpal atas dedikasi para pendidik tersebut.
“Kualitas sebuah negara sering kali terlihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja paling lama dalam kesunyian,” ujar Puan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/4).
Refleksi Kasus Guru Cacang Puan menyinggung kasus Cacang Hidayat, seorang guru honorer di SMPN Cibadak, Kabupaten Lebak, yang telah mengabdi selama 25 tahun dengan upah hanya Rp 500.000 per bulan.
Cacang baru mendapatkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah kisahnya viral di media sosial.
Menurut Puan, fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan negara akan pengabdian guru dengan kecepatan birokrasi dalam memberikan kepastian kesejahteraan. Ia pun mempertanyakan nasib para pendidik lain yang memiliki kisah serupa namun tidak tersorot publik.
“Apakah jika kisahnya tidak viral, guru Cacang bisa diangkat menjadi PPPK? Lalu bagaimana dengan sosok-sosok seperti Cacang lainnya yang nasibnya tidak menjadi perhatian publik?” tanya Puan.
Ribuan Guru Masih Menanti Kepastian Puan mengingatkan pemerintah bahwa di balik satu nama yang mencuat, terdapat ribuan guru honorer di berbagai pelosok daerah yang tetap semangat mengajar meski dengan penghargaan materi yang sangat minim.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar pengecualian, melainkan refleksi dari tugas besar pemerintah yang belum tuntas di sektor pendidikan.
Meski mengapresiasi adanya skema pengangkatan melalui PPPK, Puan menilai proses transisi tersebut masih berjalan terlalu lambat dibandingkan masa tunggu yang telah dilalui oleh para tenaga honorer selama puluhan tahun.
Mendorong Kebijakan Berbasis Masa Pengabdian Ketua DPR RI mendesak agar pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih presisi dengan menempatkan masa pengabdian sebagai parameter utama dalam penyelesaian masalah honorer.
Hal ini penting agar loyalitas para guru tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga diwujudkan dalam kepastian status hukum dan kesejahteraan.
“Pengabdian panjang seharusnya diterjemahkan dalam prioritas penyelesaian yang jelas. Peningkatan kesejahteraan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun harus segera dipercepat tanpa menunggu kasus-kasus serupa viral terlebih dahulu,” tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi pendorong bagi kementerian terkait untuk melakukan validasi data guru honorer secara menyeluruh dan mempercepat proses administrasi pengangkatan guna memperkuat pondasi layanan pendidikan nasional.














