Solusi Peretasan BI-Fast Rp200 Miliar, Kombes Arsal Sahban Rumuskan Strategi Anti-Kejahatan Blockchain

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus peretasan BI-Fast yang mengeksploitasi kelemahan sistem perbankan kembali mencuat setelah terungkapnya dana hasil kejahatan di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) senilai Rp200 miliar yang diduga dialihkan ke aset kripto internasional.

Fenomena ini memperlihatkan tantangan serius bagi penegakan hukum karena kejahatan finansial telah bermigrasi ke jaringan blockchain global yang lintas yurisdiksi dan sulit dilacak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyebut pembobolan ini sebagai kejahatan kompleks yang melibatkan jaringan kriminal terorganisasi. Senada dengan hal tersebut, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban menyatakan bahwa gangguan pada layanan BI-Fast bukan sekadar siber kriminal biasa, melainkan sudah masuk kategori cyber dependent financial crime.

Menurutnya, jika tidak diwaspadai, hal ini akan merusak kredibilitas sistem keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi Naskah Strategis Perorangan (NASTRAP) karya Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, yang berhasil meraih predikat lulusan terbaik bidang Sanyata Sumanasa Wira Aksara (novelty) dalam Pendidikan Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2.

Penghargaan ini disematkan langsung oleh Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Prof Chryshnanda Dwilaksana, karena dinilai memiliki ide kebaharuan yang sangat relevan dengan masalah nyata.

Dalam NASTRAP tersebut, Arsal merumuskan 10 strategi komprehensif yang terbagi dalam tiga tahap. Strategi jangka pendek fokus pada penetapan SOP nasional barang bukti kripto dan peningkatan SDM melalui sertifikasi internasional seperti Chainalysis atau Interpol.

Strategi jangka menengah menekankan pada pembangunan National Blockchain Crime Data Hub serta integrasi data internasional untuk tracing aset lintas negara.

Sementara itu, strategi jangka panjang mencakup pembangunan laboratorium forensik blockchain nasional dan pembentukan joint governance framework antar-lembaga seperti Polri, OJK, BI, hingga PPATK.

Penyusunan naskah ini melibatkan observasi mendalam terhadap 22 instansi kementerian dan lembaga terkait. Ahli analisis blockchain dari Chainalysis, Henry Soeratno, serta Judy Goldsmith dari Australian Federal Police memberikan dukungan atas urgensi strategi ini.

Mereka sepakat bahwa tanpa teknologi yang tepat dan kerjasama internasional yang kuat, penegakan hukum akan selalu tertinggal satu langkah dari pelaku kejahatan blockchain yang bergerak tanpa batas negara.