Surat Terbuka Ketua PWI Sumbar Terpilih Basril Basyar, Ilham Bintang Harus Minta Maaf!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sudah empat bulan lebih berlalu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar periode 2022-2027 terpilih, Basril Basyar hingga kini belum dilantik. 

Pelantikan Basril Basyar tak kunjung terlaksana menyusul Surat Dewan Kehormatan No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022, bertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat

Ketua DK PWI, Ilham Bintang dalam surat tersebut menyatakan terpilihnya Basril tidak sah karena status bersangkutan adalah pegawai negeri sipil (PNS). 

Basril bersikukuh Surat 41/SK-DK-PWI/VII/2022 tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Pasalnya, keanggotaannya di PWI jauh sebelum diberlakukan hasil Kongres PWI Solo 2018.
Dalam surat terbukanya kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia, Basril menuntut permintaan maaf Ketua DKI PWI Ilham Bintang kepadanya.

Basril berpandangan, tindakan Ilham Bintang menyiarkan Surat Putusan DK PWI dimaksud ke media massa sebagai kesewenang-wenangan dan perbuatan melawan hukum. 

“Jika pasal 16 ayat 2 pada Kode Perilaku PWI tetap dipaksakan berlaku untuk Basril Basyar, maka demi keadilan, seluruh wartawan anggota PWI yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus diberhentikan sebagai anggota PWI, termasuk anggota PWI yang jadi PNS pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Basril.

Demikian selengkapnya isi surat terbuka Basril Basyar terkait Surat Dewan Kehormatan Surat No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022: 

SURAT TERBUKA

Saya, Dr. Ir. Basril Basyar MM, Ketua terpilih pada konferensi PWI Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Juli 2022, dengan ini menyampaikan surat terbuka kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia. 

Surat terbuka ini saya sampaikan terkait dengan Surat Dewan Kehormatan Surat No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022, bertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua PWI Pusat

Karena surat itu terkait dengan diri saya sebagai Ketua Terpilih, maka dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Ketua Dewan Kehormatan PWI melalui Surat No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022, bertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat menyatakan bahwa terpilihnya Dr. Ir. Basril Basyar MM adalah tidak sah, sehingga tidak dapat dilantik.
  2. Terbitnya surat DK No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022 dimaksud dilakukan tanpa melakukan proses pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dr. Ir. Basril Basyar MM, di mana tanpa melalui proses klarifikasi Ketua DK PWI langsungmenyimpulkan bahwa Dr. Ir. Basril Basyar MM telah melanggar Pasal 26 ayat (1) PD PRT PWI yang pada pokoknya mengatur bahwa seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secaraberturut-turut.
  3. Selain itu, Dr. Ir. Basril Basyar MM juga dinilai telah melanggar Pasal 16 ayat (2) Kode Perilaku Wartawan yang menyatakan, bahwa PNS dengan status pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan berdasarkan Kode Perilaku yang disahkan kepada Kongres PWI Solo pada tahun 2018.

Komentar