Surat Terbuka Ketua PWI Sumbar Terpilih Basril Basyar, Ilham Bintang Harus Minta Maaf!

Bahwa tindakan Ketua DK PWI dimaksud telah menyebabkan Dr. Ir. Basril Basyar MM hingga saat ini belum dilantik sebagai Ketua PWI Sumbar, sehingga telah merugikan yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami hendak menyampaikan penjelasan atau peringatan kepada Saudara Ketua Dewan Kehormatan dan Sekretaris Dewan Kehormatan dengan alasan sebagai berikut: 

  1. Bahwa kronologis terpilihnya Dr. Ir. Basril Basyar MM sebagai Ketua PWI Sumbar adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Konferensi PWI Provinsi Sumatera Barat sudah terlaksana dengan baik dan sukses tanggal 23 Juli 2022 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jl. Sudirman 51 Padang.

b. Bahwa seluruh tahapan persidangan mulai Sidang Pertama Penetapan Tata Tertib, Sidang Laporan Pertanggungjawaban dan Pemilihan Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat dan Ketua DKP telah dilaksanakan dengan baik dan lancar.

c. Bahwa Dr. Ir. Basril Basyar MM terpilih sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat dengan suara mutlak 123 suara (70,7%) dan calon lain Heranof Firdaus S.Sos, 51 suara (29,3%).

d. Bahwa Pimpinan Sidang Dr. Amiruddin, SH, MH sudah mengesahkan hasil pemilihan dengan ketok palu dan membacakan Surat Keputusan pada sidang pleno ke-3 tentang pemilihan Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan, artinya pemilihan SAH secara hukum.

e. Sampai berakhirnya konferensi, tidak ada protes dari seorang anggota pun yang menyatakan konferensi itu tidak sah.

f. Seluruh anggota yang mempunyai hak untuk memilih dapat menerima hasil konferensi itu dengan baik.

g. Bahwa Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dan Ketua bidang organisasi ikut menghadiri dan memantau jalannya Konferensi sampai akhir.

h. Bahwa pada acara penutupan Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari menyerahkan PATAKA PWI untuk dikibarkan ke seluruh daerah Provinsi Sumatera Barat.

  1. Bahwa terpilihnya Dr. Ir. Basril Basyar MM telah melalui mekanisme yang diatur dalam PRT KWI, di mana seluruh persyaratan yang diatur dalam PRT juga telah dipenuhi oleh yang bersangkutan, termasuk syarat keanggotaan yang dipersoalkan oleh Ketua DK PWI. 

Terkait hal dimaksud, kami jelaskan sebagai berikut:

a. bahwa Dr. Ir. Basril Basyar MM sudah menjadi anggota PWI semenjak tahun 1982 atau sekitar 40 tahun.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 4 PRT PWI, kartu anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi anggota PWI sekurang-kurang 15 tahun.

c. Bahwa hingga saat ini, Dr. Ir. Basril Basyar MM masih memilih kartu anggota dan masih menjalankan profesi sebagai wartawan menjadi pimpinan umum dan pemimpin redaksi pada Koran Rakyat Sumbar Minggu dan tetap menjadi anggota PWI.

d. Bahwa dengan status keanggotaan PWI yang tidak pernah terputus, di mana ketika terjadi perubahan aturan, maka sesuai prinsip perubahan aturan, yang digunakan bagi orang yang terkena dampak perubahan aturan adalah aturan yang paling menguntungkan. 

Dalam hal ini, sekalipun terdapat pembatasan terhadap keanggotaan PWI yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, namun aturan tersebut tidak dapat diberlakukan bagi orang yang telah menjadi anggota PWI jauh sebelum ketentuan pembatasan dimaksud diberlakukan.

  1. Bahwa terkait penetapan Kode Etik Perilaku terhadap Dr. Ir. Basril Basyar MM dalam hal penentuan status keanggotaan PWI oleh Ketua DK PWI, maka dapat kami tanggapisebagai berikut:

a. Pemberlakuan Kode Perilaku hanya bisa dilaksanakan bagi anggota PWI baru sesudah diberlakukan hasil Kongres PWI Solo 2018.

b. Selain itu, Kode Perilaku merupakan ketentuan yang secara hirarki berada di bawah PD PRT PWI. Pada saat status keanggotaan Dr. Ir. Basril Basyar MM diakui sesuai PD PRT PWI yang berlaku, maka ketentuan Kode Perilaku tidak dapat digunakan untuk menegasikan hak-hak keanggotaan yang dimiliki Dr. Ir. Basril Basyar MM.

c. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan hak keanggotaan PWI antara yang diatur dalam PD PRT PWI dengan Kode Perilaku, maka penyelesaiannya mesti merujuk pada asas lex superiori derogat legi inferiori atau hukum yang lebih tinggimengenyampingkan hukum yang lebih rendah. Artinya, dengan diakuinya hak keanggotaan Dr. Ir. Basril Basyar MM sesuai PD PRT, maka ketentuan keanggotaan dalam Kode Perilku tidak dapat diberlakukan kepada yang bersangkutan.

d. Dalam sistem hukum Indonesia tidak ada sebuah aturan yang berlaku surut.

e. Jika pasal 16 ayat 2 pada Kode Perilaku PWI tetap dipaksakan berlaku untuk Basril Basyar, maka demi keadilan, seluruh wartawan anggota PWI yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus diberhentikan sebagai anggota PWI, termasuk anggota PWI yang jadi PNS pada tahun-tahun sebelumnya.

Komentar