Tak Kunjung Selesai, Saurip Bawa Kasus GCM Ke DPR. Komisi III: Kita Akan Segera Panggil PT Duta Pertiwi!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kemelut antara pemilik dan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), dengan PT Duta Pertiwi, pengelola Rumah Susun GCM, Jakarta Pusat, seakan tak berujung, hingga akhirnya sebagian warga mengadukan permasalahan ini ke DPR-RI.

Mayor Jenderal (purn) Saurip Kadi, Ketua Forum Komunikasi Warga GCM, bersama sejumlah pemilik dan penghuni Apartemen, mendatangai Komisi III DPR-RI, memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/4/23).

Saurip sepakat dengan pimpinan komisi III DPR-RI, atas kedudukan PT.Duta Pertiwi di Graha Cempaka Emas (GCM) adalah ilegal.

“Pimpinan Komisi III DPR-RI, sudah memahami dengan sejelas-jelasnya, bahwa kedudukan PT Duta Pertiwi sebagai pengelola hak bersama di Graha Cempaka Mas, ilegal,” ujar Saurip kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (10/4/23).

Ia mengungkapkan, dari hasil RDP, Komisi III DPR-RI, akan mengundang PT Duta Pertiwi dalam waktu dekat. Komisi III DPR juga akan mengundang seluruh Lembaga yang berkompeten terkait keamanan, Hukum Apartemen dan tanah, untuk menindaklanjuti aduan yang telah pihaknya layangkan.

Ia menyatakan, hal yang sangat aneh dan lucu adalah, Polisi bukannya menghalau preman dan satpam non organik yang dikerahkan Pengelola, malah berusaha menahan pemilik dan penghuni, juga merusak fasilitas milik Warga.

“Lucu pemilik tanah dan rumah adalah kami, kok bisa-bisanya ratusan Polisi datang bukan untuk halau preman dan satpam non organik, tapi untuk menangkap kami. Mereka berani sampai memutus listrik dan meteran air,” katanya.

Ia pun lantas mempertanyakan pihak yang menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelola PT GCM, padahal mereka sudah kalah di Mahkamah Agung (MA).

“Yang pasti PT Duta Pertiwi di sana yang tunjuk siapa? karena sudah ada putusan MA bahwa mereka kalah. Apakah PT Duta Pertiwi memiliki izin?” tanyanya.

Ia menegaskan, masalah mendasar bukan terkait tarik menarik iuran listrik dan air, melainkan penegakan Perundang-undangan.

“Ini persoalan penegakan undang-undang,” tegasnya.

Dihadapan Anggota Komisi III, Saurip memaparkan, bahwa PT Duta Pertiwi juga telah memotong pipa air dan mematikan listrik kebutuhan Warga.

Ia menyebut, Warga yang masih bisa menikmati listrik dan air adalah, pihak yang mau membayar dan berhasil diteror oleh PT Duta Pertiwi. Sementara, warga yang terus melakukan perlawanan, tidak mendapatkan air dan listrik sejak Desember 2022.

Dirinya lalu menunjukkan dokumentasi, yang menunjukkan puluhan satpam dan Polisi, yang menjaga akses pengaturan air dan listrik Rusun GCM. Sementara, Saurip menemukan biaya listrik dan air yang dikenakan PT Duta Pertiwi kepada Warga, lebih besar dari dari yang seharusnya.

Menurutnya, tindakan ekstrem yang dilakukan PT Duta Pertiwi, disebabkan oleh perolehan nilai sewa menara Base Transceiver Station (BTS). Duta Pertiwi mengizinkan pendirian BTS di atas Rusun GCM, tanpa imbal balik kepada warga.

“Mereka khawatir kalau ini diselesaikan akan terjadi chaos, khususnya sewa BTS. Hal-hal seperti itu bisa dikompromikan,” tuturnya.

Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, merespon keterangan Saurip, memastikan, bahwa pihaknya akan segera memanggil PT Duta Pertiwi dalam waktu dekat.

Pangeran menyatakan, pihaknya bisa melaporkan PT Duta Pertiwi, bila tetap ngotot dan terbukti melanggar aturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memahami dan kami back up ini persoalan bapak, dan Insya Allah sebelum masa sidang, kita upayakan dengan manggil PT Duta Pertiwi. Mudah-mudahan mereka paham aturan, tidak melanggar aturan. Kalau ngotot juga kita bisa mempidanakan juga,” sebutnya.

Sauri berharap, dengan perantara Anggota Komisi III DPR-RI, persoalan Masyarakat dengan PT Duta Pertiwi di GCM, bisa terselesaikan, setelah sekian lama terkatung-katung dan banyak merugikan Warga penghuni dan pemilik Apartemen sejak 2013 silam itu.

Diketahui, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), adalah organisasi nirlaba yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola Apartemen maupun Rusun. Saurip menjelaskan, warga Rusun GCM telah membentuk P3SRS yang sah, dengan segala kelengkapannya, seperti rekening.

Komentar