JurnalPatroliNews – Saitama – Seorang pekerja migran perempuan asal Indonesia terpaksa harus berhadapan dengan otoritas penegak hukum di negara Jepang akibat tindakan nekat yang dilakukannya.
Warga Negara Indonesia bernama Lestari Tripita yang berusia 21 tahun resmi diajukan ke meja hijau setelah diduga kuat menyembunyikan jasad bayi kandungnya sendiri.
Tindakan penyembunyian tersebut dilakukan di dalam area rumah tempat tinggalnya yang berada di kawasan Prefektur Saitama, wilayah metropolitan Tokyo bagian utara.
Berdasarkan publikasi resmi media lokal setempat, Lestari awalnya diamankan oleh aparat kepolisian pada akhir bulan lalu dan status hukumnya dinaikkan menjadi dakwaan pada medio Juni ini.
Jaksa penuntut umum setempat menjerat perempuan muda tersebut atas dugaan tindak pidana penelantaran dan penyembunyian jenazah yang dilarang keras dalam regulasi hukum Jepang.
Di hadapan tim penyidik yang melakukan interogasi dengan fasilitasi tenaga penerjemah bahasa, perempuan asal Provinsi Jawa Timur itu mengakui seluruh perbuatan menyimpang tersebut.
Lestari tercatat pertama kali menginjakkan kaki di Jepang pada medio musim gugur tahun lalu dengan memanfaatkan fasilitas visa jalur Pekerja Berketerampilan Khusus.
Setelah tiba di negara sakura tersebut, dirinya langsung ditempatkan untuk mengabdi sebagai tenaga kerja di salah satu korporasi industri pengolahan komoditas makanan di Saitama.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, sosok jasad bayi perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kantong plastik yang tersimpan pada sebuah kardus.
Aparat kepolisian menduga kuat bahwa jasad bayi yang telah mengalami proses pembusukan tingkat lanjut tersebut sudah disimpan oleh pelaku sejak akhir tahun lalu.
Informasi dari lingkaran internal penyidik memaparkan fakta bahwa Lestari sebenarnya telah menyadari kondisi kehamilannya sebelum proses keberangkatan dari tanah air.
Namun, karena didera rasa takut yang luar biasa, dirinya memilih menutup rapat informasi tersebut dan tidak pernah berkonsultasi dengan layanan medis manapun hingga proses persalinan.
Motivasi utama di balik aksi penyembunyian ini murni dipicu oleh kecemasan mendalam bahwa pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja akan langsung memberlakukan pemutusan hubungan kerja.
Ironisnya, ketakutan besar tersebut justru berbanding terbalik dengan jaminan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku secara formal di dalam sistem hukum negara Jepang.
Undang-Undang perburuhan setempat secara mutlak melarang keras segala bentuk diskriminasi hukum, termasuk pemecatan sepihak terhadap tenaga kerja asing yang tengah hamil atau melahirkan.
Aktivis serikat buruh internasional di Jepang, Shiro Sasaki, menyayangkan terjadinya tragedi kemanusiaan yang menimpa pekerja migran asal Indonesia tersebut.
Menurut Sasaki, insiden kelam ini seharusnya dapat diantisipasi jika sejak awal ada proses pembekalan dan pemahaman hak mendasar yang memadai bagi para pekerja migran.
Kini, selain harus kehilangan buah hatinya, Lestari harus bersiap menghadapi tuntutan pidana kurungan dari otoritas kehakiman Jepang akibat kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukannya.














Komentar