JurnalPatroliNews – Jakarta – Sepasang kekasih berstatus mahasiswa di Kota Salatiga, Jawa Tengah, sempat diamankan pihak kepolisian usai nekat membuang bayi laki-laki hasil hubungan mereka di sebuah panti asuhan.
Meski terancam hukuman pidana, keduanya kini tidak ditahan setelah mengajukan permohonan restorative justice dan sepakat untuk segera melangsungkan pernikahan.
Kasus ini bermula ketika sesosok bayi laki-laki ditemukan dalam kardus di Aula Panti Asuhan Salib Putih pada Senin (19/1/2026). Bayi yang diperkirakan berusia tujuh hari tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dengan berat 3 kilogram.
Tim Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan data persalinan di RSUD Kota Salatiga.
Pelaku diketahui berinisial MF (21) dan NAA (21), mahasiswa asal Magelang yang sedang menempuh studi di Salatiga. Di hadapan petugas, mereka mengaku tega meninggalkan bayi tersebut karena merasa takut dan malu jika perbuatan mereka diketahui oleh orang tua masing-masing.
Atas tindakan tersebut, keduanya sempat dijerat Pasal 429 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Namun, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi memutuskan untuk mengambil langkah mediasi setelah kedua pelaku berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya.
Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk melaksanakan pernikahan dan kembali merawat bayi kandung mereka di bawah pengawasan ketat tim Reskrim, kuasa hukum, dan perangkat desa setempat. Jika kesepakatan tersebut dilanggar, pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.














