Tanggal Berapa Peserta Paling Telat Bayar BPJS ? Ini Jawabannya

Denda yang dikenakan bila telat membayar iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang telat membayar atau masih nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Sebab denda ini tidak diberikan ke semua peserta yang terlambat atau masih memiliki tunggakan biaya BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu. Untuk
mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42.

Namun bagi mereka yang pernah menerima layanan rawat inap, maka peserta perlu membayar sejumlah denda. Tidak main-main, denda yang dapat diterima oleh peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5% atau maksimal hingga Rp 30 juta.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua
belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42.

Kendati demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

Jadi untuk menghindari denda BPJS Kesehatan, jangan sampai terlambat atau menunggak pembayaran iuran setiap bulannya ya! Ingat batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Komentar