Tegas..! Perkuat Keamanan Laut, Jokowi Teken Perpres Natuna. Pengamat: Payung Hukum Bagi TNI, Bakamla, dan Kemhan Jaga Batas Wilayah Laut RI

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perkuat Pertahanan dan Keamanan wilayah laut, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Susaningtyas Kertopati Pengamat militer dan intelijen, mengatakan, Perpres Nomor 41 Tahun 2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk segera memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas Keamanan perairan yurisdiksi.

Perpres tersebut juga sudah mengacu pada beberapa klausul penting hukum internasional UNCLOS 1982 bagi Indonesia sebagai negara pantai yang bertanggung jawab terhadap keamanan perairan pada tataran nasional dan regional.

”TNI AL dan Bakamla dapat beroperasi hingga Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas Kontinen untuk melaksanakan penegakan Kedaulatan dan penegakan Hukum semua tindak Pidana di laut. Untuk instansi lain sesuai kewenangannya, dapat menegakkan Hukum atas tindak pidana tertentu di laut,” ujarnya, Jumat (15/4/22).

Ia menilai, dengan Perpres tersebut, Kemhan dan TNI dapat segera memperkuat gelar kekuatan kapal perang dan pesawat tempur dengan sistem deteksi udara, guna mencegah dan menangkal pelanggaran batas Wilayah oleh Negara lain.

Komentar