Tegas! Polisi Akan Tolak Laporan Balik Penjambret Terhadap Mahasiswi yang Memepetnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, memberikan jaminan penuh bahwa Eviana Adi’ba Agustin, mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) yang menabrak penjambret ponselnya, tidak akan diproses secara pidana.

Dalam keterangannya di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, Pandia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menolak secara langsung apabila pelaku penjambretan mencoba melaporkan balik korban.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi warga yang memiliki keberanian dalam melawan tindak kriminalitas dan membantu tugas kepolisian.

Sebagai bentuk apresiasi, Polresta Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Eviana, rekannya Yunda, serta dua warga yakni Handoko dan Fandy yang turut membantu mengamankan pelaku di kawasan Pakel Baru.

Keempatnya menerima piagam dan tali kasih atas inisiatif dan keberanian mereka yang sangat luar biasa, terlebih aksi pengejaran tersebut dilakukan oleh dua orang perempuan.

Polisi juga memuji sikap warga yang tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan langsung menyerahkan tersangka kepada pihak berwenang.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka penjambretan berinisial W alias Koko alias Siheng (38 tahun) merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada Januari lalu.

Berdasarkan penyidikan, tersangka melakukan aksinya secara mobile dan menyasar korban yang meletakkan ponsel di dasbor motor.

Selain menjambret, tersangka diketahui menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Banguntapan, Bantul, dan sempat berganti pakaian untuk mengelabui warga setelah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V mencapai Rp 500 juta.

Guna mencegah kejadian serupa, Polresta Yogyakarta berkomitmen meningkatkan patroli dengan melibatkan unit Reskrim dan Intelijen, serta mengajak berbagai komunitas masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yogyakarta agar tetap kondusif.