JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Kamis (13/8/2026). Harga emas ukuran 1 gram kini menembus Rp2,7 juta per gram.
Mengacu pada informasi yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam berada di level Rp2.700.000 per gram, naik Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.546.000 per gram, atau meningkat Rp30.000 dari posisi sebelumnya.
Dengan demikian, terdapat selisih antara harga emas saat dibeli dan harga ketika dijual kembali sebesar Rp154.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut membuat emas Antam kembali menjadi perhatian di tengah tingginya nilai aset logam mulia. Namun, investor maupun masyarakat yang melakukan transaksi emas perlu memperhitungkan komponen pajak yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemungutan pajak dilakukan dalam transaksi emas batangan, baik pada pecahan kecil maupun ukuran dengan gramasi yang lebih besar.
Untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali, ketentuan PPh Pasal 22 juga berlaku dengan besaran tarif yang berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (13/8/2026), belum termasuk pajak:
- 0,5 gram: Rp1.400.000
- 1 gram: Rp2.700.000
- 2 gram: Rp5.340.000
- 3 gram: Rp7.985.000
- 5 gram: Rp13.275.000
- 10 gram: Rp26.495.000
- 25 gram: Rp65.112.000
- 50 gram: Rp132.145.000
- 100 gram: Rp264.212.000
- 250 gram: Rp660.265.000
- 500 gram: Rp1.320.320.000
- 1.000 gram: Rp2.640.600.000
Kenaikan harga emas tersebut menunjukkan bahwa pergerakan harga logam mulia tetap menjadi salah satu perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpanan nilai.
Bagi calon pembeli, perbedaan harga jual dan buyback serta kewajiban perpajakan perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi agar dapat mengetahui nilai investasi secara lebih realistis.















Komentar