Terintegrasi Sistem Interpol, Imigrasi Bali Ringkus DPO Kasus Pembunuhan South Carolina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan AJP, seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kecanggihan sistem autogate Imigrasi yang kini telah terintegrasi secara real-time dengan sistem keamanan internasional.

AJP resmi dideportasi pada Kamis (23/4) melalui pengawalan ketat dari US Marshals untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di negara asalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa penangkapan AJP bermula saat tersangka mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah menempuh perjalanan dari Taipei, Taiwan.

“AJP diamankan petugas saat melewati autogate. Sistem kami telah terintegrasi dengan Interpol 24/7. Sehingga, setiap subjek DPO Interpol yang masuk ke wilayah Indonesia akan langsung terdeteksi secara otomatis saat pemeriksaan keimigrasian,” tegas Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta.

Kronologi Penangkapan dan Detensi

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kewaspadaan petugas sudah dilakukan sejak AJP pertama kali menginjakkan kaki di Bali pada 17 Januari 2026. Berdasarkan deteksi sistem, petugas langsung melakukan langkah antisipatif.

“Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi. Selama masa detensi, kami melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Amerika Serikat guna menyiapkan teknis pemulangan,” ujar Yuldi.

Komitmen Selective Policy

Penanganan kasus ini, menurut Dirjen Imigrasi, merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy). Prinsip ini menekankan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan nasional yang diizinkan tinggal di Indonesia.

“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional karena tantangan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” imbuh Hendarsam.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan fungsi imigrasi dalam pengawasan dan penindakan demi menjaga ketertiban umum.

Ditjen Imigrasi memastikan akan terus meningkatkan sistem teknologi dan koordinasi profesional guna memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional.