Terungkap! Identitas Mayat Wanita di Sungai Jilu Malang Ternyata Pelajar SMK Asal Nganjuk

JurnalPatroliNews – Malang – Tabir gelap penemuan jasad wanita muda di Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kabupaten Malang pada Selasa (17/2/2026) akhirnya terungkap.

Korban yang ditemukan dengan kondisi mulut tersumpal dan tangan terikat tersebut teridentifikasi sebagai HMZ (17), seorang pelajar kelas XI SMK asal Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa identitas korban dipastikan melalui pengujian sampel DNA setelah adanya laporan kehilangan dari pihak keluarga di Kota Malang.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat singgah di rumah kerabatnya tersebut namun kemudian menghilang tanpa kabar.

“Keluarga di Kota Malang melaporkan bahwa korban sempat berkunjung, namun setelah itu tidak kembali lagi.

Berawal dari sana, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang,” ujar Resdi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).

Awal Perkenalan hingga Tragedi Pembunuhan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka baru mengenal satu sama lain melalui media sosial pada Desember 2025.

Setelah sekian lama berkomunikasi daring, keduanya memutuskan bertemu kembali pada 11 Februari 2026. Tersangka kemudian menjemput korban di Nganjuk menggunakan sepeda motor milik korban untuk berwisata ke Kediri, Kota Batu, hingga Malang.

Nahas, perjalanan tersebut berakhir tragis. Pada Jumat, 13 Februari 2026, keduanya terlibat cekcok saat berkendara di sekitar kediaman tersangka di Kecamatan Jabung.

Dalam kondisi emosi, YDF mencekik korban hingga pingsan. Karena panik, tersangka menyumpal mulut korban dengan pakaian dalam korban sendiri hingga HMZ mengembuskan napas terakhir.

Upaya Menghilangkan Jejak Tersangka awalnya berniat membuang jenazah ke sungai menggunakan karung, namun karena takut terlihat warga, YDF memutuskan untuk mengubur jasad korban di tepi sungai sedalam 50 sentimeter.

“Tersangka mengambil cangkul dan dua sak semen untuk mengubur korban di tepi sungai. Namun, karena debit air sungai meluap, jasad korban terbawa arus hingga akhirnya ditemukan oleh warga beberapa hari kemudian,” jelas Hafiz.

Saat ini tersangka YDF telah mendekam di sel tahanan Polres Malang. Polisi masih mendalami motif pasti di balik cekcok yang memicu tindakan keji tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak.