Bukan Cuma Jual Nasi Goreng, Pria di Medan Ini Diduga Edarkan Sabu di Warungnya

JurnalPatroliNews | Medan — Aktivitas seorang pedagang nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, berujung pada penangkapan. Polisi menduga warung tersebut tidak hanya digunakan untuk berjualan makanan, tetapi juga menjadi tempat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial HI (44) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (9/9/2026). Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu yang disebut masih tersisa dan belum terjual.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di warung nasi goreng milik HI.

“Pelaku diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan,” kata Rafli dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Berjualan Makanan, Diduga Edarkan Sabu

Menurut polisi, HI menjalankan aktivitas sebagai pedagang nasi goreng sekaligus diduga menjual sabu kepada konsumennya.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu paket sabu yang disebut sebagai sisa barang yang belum habis diedarkan.

Situasi sempat memanas ketika keluarga HI disebut melakukan perlawanan saat petugas hendak mengamankan pelaku.

Polisi kemudian membawa HI beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengaku Tergiur Keuntungan

Dalam pemeriksaan awal, HI disebut mengakui telah menjual narkotika selama sekitar satu bulan terakhir.

Rafli mengatakan tersangka mengaku terdorong mencari keuntungan cepat sekaligus memenuhi ketergantungannya terhadap narkoba.

“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” ujar Rafli.

Dari aktivitas tersebut, HI disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Polisi masih mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh serta jaringan yang berada di belakang aktivitas peredaran tersebut.

Bukan Kali Pertama Berurusan dengan Hukum

Catatan kepolisian menunjukkan HI bukan orang baru dalam perkara pidana.

Rafli menyebut HI merupakan residivis kasus narkotika pada 2019. Setelah menjalani hukuman dan bebas, HI kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan.

“Pelaku ini residivis, sudah dua kali di penjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” kata Rafli.

Dengan riwayat tersebut, polisi kini mendalami kembali aktivitas HI, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan pemasok narkotika.

Polisi Kejar Pemasok

Penyidik tidak berhenti pada penangkapan HI. Polisi juga tengah memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada pedagang nasi goreng tersebut.

Rafli mengatakan identitas pemasok telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut.

HI kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara guna memastikan asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Komentar