Tugas Baru Luhut dari Jokowi: Mengawasi 15 Danau

JurnalPatroliNews, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi meneken dan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pada 22 Juni 2021 dan dipublikasikan, Minggu (8/8/2021).

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.

Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.

Sebagai tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat dan tim penyelamatan danau prioritas nasional dan daerah.

Salah satu tugas Dewan Pengarah adalah memantau dan mengawasi penyelamatan danau prioritas nasional serta melaporkan hasilnya kepada Presiden. Dikutip dari situs resmi Kesekretariatan Negara, perpres tersebur menetapkan 15 Danau prioritas nasional di antaranya adalah:

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara

2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat

3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat

4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi

5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten

6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah

7. Danau Batur di Provinsi Bali

8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara

9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur

10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat

11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo

12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah

13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan

(sdn)

Komentar