UU LLAJ Digugat ke MK: Pemohon Minta Merokok Saat Berkendara Dilarang Mutlak dan SIM Dicabut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Undang-Undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta MK untuk mengatur secara eksplisit soal pidana dan sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok sambil berkendara.

Gugatan dilayangkan oleh warga bernama Syah Wardi pada 6 Januari 2026 dan telah tercatat dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.

Syah Wardi mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 106 ayat (1) mengatur kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sementara Pasal 283 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi yang melanggar.

Pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, terutama terkait aktivitas merokok yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

Dalam permohonannya, Syah Wardi berargumen bahwa frasa penuh konsentrasi tidak memberikan batasan perbuatan yang dilarang secara objektif.

Menurutnya, merokok saat mengemudi mengharuskan tangan melepas kemudi, mengalihkan fokus visual, serta berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya jika abu atau bara api jatuh.

Hal ini dianggap meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas namun sering kali tidak dikenai sanksi secara konsisten.

Pemohon menyebutkan tiga poin kerugian konstitusional, yaitu tidak memperoleh perlindungan hukum memadai, berada dalam risiko keselamatan tinggi, dan mengalami ketidakpastian hukum atas standar keselamatan jalan raya.

Oleh karena itu, ia meminta MK memaknai Pasal 106 ayat (1) sebagai larangan mutlak terhadap aktivitas merokok saat berkendara.

Selain sanksi denda dan kurungan, pemohon juga meminta MK menambahkan sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.

Ia menegaskan bahwa kegagalan negara menerapkan sanksi berat terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.