Selain itu, SDM yang perlu direvitalisasi adalah keberanian melapor dan nama dirahasiakan. Selama ini sengketa ASN, dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha (PTUN), sehingga secara otomatis tidak dapat merahasikan nama dari pelapor.
Diketahui, KASN juga telah melakukan kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sangat efektif dalam melaksankan pengawasan terhadap manajemen ASN, baik ditingkat Pusat maupun Daerah. Untuk pelayanan terkait dengan pengaduan dan perlindungan ASN, dapat dilakukan melalui Website KASN.
Komentar