Wamenlu Arif Havas: Deklarasi Judol Sebagai Scam Jadi Basis Kuat Kerjasama Regional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengungkapkan sebuah pencapaian signifikan dalam diplomasi regional terkait pemberantasan judi online.

Pemerintah Indonesia telah berhasil mengajukan rumusan yang kini diterima di tingkat Asia Tenggara, yakni deklarasi yang menetapkan judi online sebagai salah satu bentuk penipuan atau online scam.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering kali berkelindan dengan industri perjudian daring di kawasan tersebut.

Dalam keterangannya di gedung DPR RI pada Selasa (27/1/2026), Arif menjelaskan bahwa pengategorian judi online sebagai bentuk scam merupakan langkah krusial untuk mempersempit ruang gerak sindikat kriminal lintas negara.

Dengan adanya kesepakatan ini, judi online kini dipandang setara dengan jenis penipuan daring lainnya yang selama ini meresahkan warga di berbagai negara Asia Tenggara, seperti yang kerap ditemukan dalam kasus-kasus di Kamboja dan wilayah sekitarnya.

Deklarasi ini akan menjadi basis hukum dan operasional yang kuat bagi negara-negara anggota ASEAN untuk menjalin kerjasama yang lebih erat.

Arif menekankan bahwa kesepakatan bersama ini memungkinkan adanya pemantauan yang lebih ketat serta koordinasi penegakan hukum yang lebih sinkron antarnegara yang terdampak. Hal ini diharapkan dapat memutus rantai eksploitasi manusia yang kerap bermula dari tawaran pekerjaan bodong di sektor judi online.

Kementerian Luar Negeri menyatakan akan terus memonitor implementasi dari kesepakatan tersebut bersama negara-negara mitra di kawasan.

Penetapan status judi online sebagai online scam diharapkan tidak hanya memperkuat upaya hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik di level regional bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari skema penipuan terorganisir yang mengancam keamanan serta kedaulatan warga negara di Asia Tenggara.