JurnalPatroliNews – Jakarta -Kasus penemuan potongan tubuh bayi perempuan menggemparkan warga Bukittinggi, Sumatera Barat. Polisi kini terus mendalami penyelidikan setelah mengamankan seorang wanita berusia 21 tahun yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (25/10/2025), ketika warga di Jalan Kayu Ramang, Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, dikejutkan oleh temuan anjing yang membawa benda menyerupai kaki boneka. Setelah diperiksa lebih dekat, ternyata benda tersebut merupakan bagian tubuh bayi.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi lain yang tidak jauh dari temuan pertama, petugas kembali menemukan dua potongan tubuh lain, yaitu kepala dan tangan kiri bayi. Sebuah daster yang diduga milik pelaku juga ditemukan di sekitar area tersebut.
Perempuan berinisial S (21) yang diamankan polisi awalnya membantah bahwa potongan tubuh itu adalah bayinya. Namun, hasil visum dokter menunjukkan bahwa ia baru saja melahirkan beberapa hari sebelumnya.
“Pelaku mengaku membuang bayinya dalam keadaan utuh, bukan memutilasi. Kami masih menyelidiki bagaimana potongan tubuh bayi bisa ditemukan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Pjs Kasatreskrim Polresta Bukittinggi Kompol Anidar, Minggu (26/10/2025).
Polisi kini menunggu hasil autopsi lengkap dari tim forensik Rumah Sakit Achmad Mochtar untuk memastikan penyebab kematian bayi dan apakah terdapat tanda-tanda kekerasan. Penyidik juga akan menggali motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Hingga saat ini, S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bukittinggi. Polisi menegaskan akan mengungkap fakta sebenarnya demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.














