JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali bergerak.
Setelah menyasar sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, kali ini penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mencari alat bukti sekaligus menelusuri hubungan antar-pihak dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga siang hari masih berlangsung.
KPK Cari Bukti dan Telusuri Pihak Lain
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan petunjuk yang relevan dengan perkara.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan antara pihak-pihak yang telah masuk dalam konstruksi perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran.
“Sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini. Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” lanjut Budi.
Dengan penggeledahan di kantor Summarecon, penyidikan kini tidak hanya menyasar lingkungan internal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga bergerak ke pihak swasta yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Sehari Sebelumnya Tiga Ruang Dirjen Digeledah
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruangan pejabat eselon I yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain ketiga ruangan tersebut, penyidik juga menggeledah beberapa ruangan direktorat terkait.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang telah berjalan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN.
OTT Digelar 14 September
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman awal, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Uang Rp106,3 Miliar Disita
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik untuk mengurai konstruksi perkara dan dugaan aliran dana.
KPK masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul dan pergerakan uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.
Penggeledahan Kini Mengarah ke Perusahaan
Penggeledahan di kantor Summarecon menjadi langkah lanjutan setelah penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik sedang menelusuri perkara dari berbagai sisi, mulai dari proses administrasi pertanahan, pihak yang terlibat dalam pengurusan HGB, hingga dugaan aliran uang.
KPK juga masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain.
Seluruh proses tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Penggeledahan di kantor Summarecon diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti dan petunjuk bagi penyidik untuk menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.















Komentar