Sementara itu, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2024 tercatat 330.097 kasus kekerasan, mayoritas terjadi di ranah personal.
“Korban terbanyak berasal dari kelompok anak, remaja, serta perempuan usia produktif, baik pelajar maupun pekerja, dengan bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual yang dominan,” jelasnya.
YKLI juga mengungkapkan bahwa sejumlah kasus adopsi pada periode tersebut diduga melibatkan praktik penculikan maupun pemalsuan dokumen, sehingga proses penelusuran identitas menjadi sangat kompleks.
Pada masa itu, banyak perempuan berada dalam posisi rentan dan diduga menyerahkan anaknya kepada pihak pengadopsi tanpa perlindungan hukum, pemahaman yang memadai, maupun dukungan sosial yang cukup.
Dalam rangka menangani persoalan tersebut, YKLI dan Stichting Ibu Indonesia menilai pentingnya membangun komunikasi serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komnas Perempuan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Langkah ini dipandang krusial mengingat adanya dimensi kekerasan terhadap perempuan yang menyertai kasus-kasus tersebut.
Diah Permata berharap kolaborasi lintas lembaga dapat membuka ruang pertukaran pengetahuan dan data, memperkuat rekomendasi advokasi, serta memperluas jejaring kerja untuk mendukung proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi bagi para korban beserta keluarga mereka.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan kementerian, lembaga terkait, serta organisasi nonpemerintah internasional yang memiliki visi serupa dalam pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi seksual anak.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus serta memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan manusia, termasuk kejahatan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.














