Zaman Jokowi Pejabat Bebas Carter Pesawat Gunakan Anggaran Negara, Pigai Minta BPK RI Periksa!

JurnalPatroliNews Jakarta – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai blak-blakan mengungkapkan keheranan atas maraknya pejabat negara yang bebas carter pesawat pribadi untuk melakukan kunjungan kerja.

Hal tersebut diungkapkan mantan Komisioner Komnas HAM melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

Natalius Pigai mengungkapkan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) di eranya tidak menganggarkan untuk carter pesawat.

“Saya 18 tahun jadi PNS/ASN (Stafsus Menteri, Pejabat Fungsional, Struktural dan Pimpinan Luar Negeri. PAGU SPPD tidak ada carter Pesawat,” jelas Natalius Pigai dikutip GenPI.co, Kamis (9/9).

Menurut Natalius Pigai, hanya era kepemimpinan Jokowi saja, pejabat bebas melakukan carter pesawat menggunakan anggaran negara.

“Hanya zaman Joko Widodo, pejabat bisa carter pesawat ke seantero Negeri. Jika, Jakarta-Pangandaran boleh karena dekat dan Murah, tapi ke luar Jawa?” ungkap Natalius Pigai.

Oleh karena itu, Natalius Pigai mendesak badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk mengusut dan memeriksa.

“Rezim @Jokowi berpotensi amoral. @bpkri periksa!” tegas Natalius Pigai.

Aturan carter pesawat bagi pejabat saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK/05/2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bag Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Ada pun pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis adalah Ketua atau Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.

Menteri atau pejabat setingkat menteri; Gubernur dan wakil gubernur; bupati atau walikota; ketua atau wakil ketua atau anggota komisi; pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara.

Komentar