Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, SH, MH: Hukum Pidana Bagian Dari Keseluruhan Hukum Yang Berlaku Di Suatu Negara

JurnalPatroliNews — Buleleng – Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar – dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar aturan tersebut.

Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H ketika ditemui Jurnalpatrolinews di Kantor Hukum Law Office Advokad & Konsultan Hukum Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H & Partners di Jalan Gunung Lawu 11 A Denpasar Barat, Selasa siang (25/01) mengatakan, menentukan kapan dan dalam hal – hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan – larangan saat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H menjelaskan bahwa ada beberapa asas hukum pidana yang terkenal yakni asas legalitas adalah asas yang berkaitan dengan seseorang tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana dijelaskan pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang – undangan yang sudah dicantumkan.

Lebih lanjut Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H menguraikan, dari penjelasan tersebut bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana/dihukum apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang – undangan sebelumnya terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan.

“Untuk menentukan adanya peristiwa pidana tidak boleh menggunakan analogi, dan peraturan – peraturan hukum pidana atau perundang – undangan tidak boleh berlaku surut/asas yang melarang keberlakuan surut suatu undang – undang. Surut adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum, terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta – fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan,” jelas Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H yang saat ini menempuh pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Tri Sakti Jakarta.

Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H menjelaskan, bahwa asas teritorialitas adalah asas ini sebenarnya berlaku pada hukum internasional, karena asas ini sangat penting untuk menghukum semua orang yang berada di Indonesia yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik dilakukan di Indonesia maupun di luar. Akan tetapi asas ini berisi asas positif dimana tempat berlaku seorang pidana itu berdiam diri.

“Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 KUHP berbunyi, ketentuan pidana dalam perundang – undangan di Indonesia diterapkan bagi setiap orang melakukan tindak pidana di Indonesia. Pasal 3 KUHP juga berbunyi, ketentuan pidana dalam perundang – undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat Indonesia,” urai Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H.

Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H menyatakan, bahwa dalam asas nasional aktif atau asas personalitas yakni asas ini membahas tentang KUHP terhadap orang – orang Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar negara Indonesia. Dalam hukum internasional hukum ini disebut asas personalitas, akan tetapi hukum ini tergantung dengan perjanjian bilateral antar negara yang membolehkan untuk mengadili tindak pidana tersebut sesui asal negaranya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 KUHP.

“Ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia di luar Indonesia. Satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II buku kedua, di dalam pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang – undang negeri, dimana tempat perbuatan itu dilakukan,” jelas Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H alumni S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Ngurah Rai ini.

Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H memaparkan asas nasional pasif atau asas perlindungan ialah asas ini memberlakukan KUHP terhadap siapapun, baik WNI ataupun Warga Negara Asing yang melakukan perbuatan tindak pidana diluar negara Indonesia sepanjang perbuatan tersebut melanggar kepentingan negara Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 KUHP.

“Sebagaimana kejahatan berdasarkan pasal 104, 106, 107,108 dan 131 kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merk yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat, atau menggunakan surat – surat yang palsu atau dipalsukan seolah – olah asli dan tidak dipalsu,” urai Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H.

Menurut wanitan yang menempuh pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Tri Sakti Jakarta ini bahwa, asas universalitas ialah asas yang berkaitan dengan asas kemanusiaan, dalam arti si pelaku tindak pidana ini akan dikenakan pidana yang berlaku dengan tempat, seperti tindak pidana terorisme yang dimana kasus ini telah melibatkan semua negara atau semua negara telah bersepakat jika hal yang demikian itu merupakan tindak pidana.

Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H menyatakan bahwa asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld adalah asas yang mempunyai makna sama dengan makna asas legalitas itu sendiri, sehingga asas ini dibekukan kedalam satu asas yang fundamental yaitu menjadi asas legalitas.

“Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang – undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang di dakwakan atas dirinya,” pungkas Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, SH, MH.

Komentar