Polisi Ringkus Nelayan di Batu Bara yang Bunuh Sejoli Akibat Penolakan Hubungan Intim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SS (40) yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pelaku yang merupakan pria lansia berinisial MAA (61) diringkus polisi setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson Nainggolan, menjelaskan bahwa penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh pihak hotel pada Senin (20/4) pagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses visum terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka memar pada bagian kelopak mata, bibir, serta tungkai korban. Selain itu, terdapat tanda kekerasan yang nyata pada bagian leher.

Tim medis menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat terhalangnya saluran pernapasan setelah mengalami pembekapan yang disertai dengan pencekikan.

Motif Penolakan dan Pengaruh Obat Kuat

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, membeberkan bahwa motif di balik aksi keji tersangka dipicu oleh rasa kesal karena ditolak berhubungan intim untuk kedua kalinya.

Meskipun keduanya memiliki hubungan asmara dan sempat berhubungan badan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali meminta hal serupa pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pardamean menambahkan bahwa tersangka MAA yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diketahui mengonsumsi obat kuat sebanyak dua kali. Hal ini diduga memengaruhi kondisi tersangka yang merasa efek obat tersebut masih bekerja sehingga terus mendesak korban.

Setelah mendapatkan penolakan, tersangka melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian SS. Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, MAA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.