Orkestrasi Pembangunan Lewat Instrumen Fiskal: Gaya Koboi yang Bikin Kepala Daerah Lompat-lompat

Oleh: Andre Vincent Wenas

Bayangkan seorang koboi jago tembak berpangkat sherif yang sedang mengerjai geng pemabok-pemalas dengan menembaki tanah tempat mereka berpijak. Para pemabok-pemalas itu tidak bisa santai-santai, terpaksalah mereka melompat-lompat, sambil diiringi musik petikan gitar-banjo yang cepat dan dinamis. Seru.

Semenjak pistol sherif-koboi ditembakan ke tanah, artinya sejak anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) dipotong, mulailah para pemabuk-pemalas itu melompat-lompat. Jangan males-malesan lagi, pesan sherif-koboi enteng. Pesan serupa pernah dikirim juga ke manajemen BUMN (Pertamina) soal kilang, jangan males-malesan.

Memang tidak semua kepala daerah maupun direksi BUMN itu males-malesan, ada beberapa yang rajin. Tapi yang dimaksudkan Menkeu Purbaya tentu sebagian besar yang males-malesan, malah ikut-ikutan korupsi. Hitung sendiri saja berapa kepala daerah maupun pejabat BUMN yang sudah pakai rompi oranye (KPK) maupun rompi pink (Kejaksaan).

Sekarang kita tengok sebentar soal anggaran transfer ke daerah, mulai tahun 2024 lalu ke tahun berjalan sekarang (2025) dan desain TKD di ABPN tahun depan (2026).

TKD Tahun 2024 lalu. Pemerintah Pusat menyalurkan anggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 863,5 triliun. TKD ini dimaksudkan untuk mendukung pelayanan publik dan ekonomi daerah, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa.

Harapannya sinergi fiskal meningkat, sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan dana di daerah. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat bersinergi mendukung program prioritas nasional seperti mengatasi kemiskinan, stunting, inflasi, dan investasi.

Dana Transfer Ke Daerah mengandung komponen: pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan dana ‘block grant’ artinya tidak ditentukan penggunaannya dan ‘specific grant’, ini ditentukan penggunaannya dengan pagu terbesar. Diikuti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terdiri dari DAK Fisik dan DAK Nonfisik.

Lalu Dana Bagi Hasil (DBH), hasil apa? Hasil dari penerimaan pajak dan kekayaan alam yang disalurkan ke daerah. Kemudian Dana Desa yang disalurkan untuk mendukung pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa.