Orkestrasi Pembangunan Lewat Instrumen Fiskal: Gaya Koboi yang Bikin Kepala Daerah Lompat-lompat

Pemangkasan (atau realokasi anggaran) ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para kepala daerah (gubernur, walikota dan bupati) karena dikhawatirkan akan menghambat program prioritas, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.

Menanggapi masukan dari para gubernur, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Oktober 2025 mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai isu aktual mengenai TKD dan sinergi fiskal pusat-daerah. Pemerintah berjanji akan menampung masukan tersebut untuk dievaluasi dan disempurnakan kebijakan ke depannya.

TKD dalam desain APBN 2026. Transfer ke Daerah untuk tahun 2026 nanti rencananya diturunkan jadi Rp 693 triliun. Alasan Transfer ke Daerah 2026 dipangkas karena dipandang masih banyak penyelewengan dalam penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.

Kata Menkeu Purbaya, “Tapi alasan motongnya itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan. Artinya, nggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi itu yang membuat pusat atau pemimpin-pemimpin itu agak gerah, ingin mengoptimalkan.” (Diungkapkannya saat kunjungan kerja di Surabaya, Kamis, 2 Oktober 2025).

Tapi coba kita lihat secara total. Total dana untuk program daerah justru naik menjadi Rp 1.300 triliun, meski alokasi TKD turun menjadi Rp 693 triliun (ini sudah naik Rp 43 triliun dari Rp 650 triliun). Meskipun dana TKD terlihat turun, alokasi anggaran untuk program daerah sebenarnya meningkat secara total. Dana yang dialokasikan untuk berbagai program daerah pada 2026 mencapai Rp 1.300 triliun atau naik dari Rp 919,9 triliun pada tahun sebelumnya.

Dan catat ini, TKD bisa ditambah lagi jika penyerapan anggaran daerah pada kuartal I dan II 2026 ternyata berdampak positif terhadap ekonomi lokal. Nah! Dor… dor… dor… Ayo jangan males-malesan dan mulai sekarang kerja… kerja… kerja…

Tanggapan yang datang dari pemerintah daerah adalah soal anggaran gaji dan tunjangan pegawai daerah. Misalnya Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Apkasi, Mochamad Nur Arifin yang bilang pemotongan transfer dana daerah ini paling banyak menyasar pada tunjangan pegawai.

Dia bilang, “Beberapa Kabupaten malah kurang untuk menggaji khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kebanyakan terdiri dari guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan dan tenaga paruh waktu lainnya.” (Kontan.co.id, Rabu, 8 Oktober 2025)

Arifin yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek ini mengungkapkan, dampak lainnya dari pemangkasan transfer dana ke daerah yaitu pada infrastruktur daerah, khususnya bagi daerah rawan bencana, di mana ia menilai proses pemulihannya bakal cukup berat.